Berita

Dokter Priguna Anugerah Pratama/Ist

Hukum

Arzeti Bilbina:

Mengerikan, Kasus Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasien

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 00:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tindakan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung oleh dokter Priguna Anugerah Pratama (31) tidak bisa lagi dikatakan sebagai ulah oknum namun juga melibatkan peran berbagai stakeholder.

Demikian penilaian Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina kepada wartawan, Kamis 10 April 2025.

Pelaku diketahui merupakan dokter residen anastesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.


"Ini bukan hanya ulah oknum tapi semua ikut berperan. Baik institusi, rumah sakit, keamanan," kata Arzeti.

Menurut Arzeti, saat korban mengantarkan orang tuanya ke RS Hasan Sadikin dalam kondisi kritis, tentu dia berharap bantuan dokter untuk menolongnya. 

Apalagi pelaku bekerja di RS Hasan Sadikin yang selama ini kredibilitasnya diakui.

“Kita berharap akan tersembuhkan, tapi kok malah terjadi pemerkosaan,” sambungnya.

Menurutnya, kekerasan seksual tersebut harus diselesaikan secara tuntas agar tidak memakan korban jiwa lainnya.

"Sangat mengerikan kondisi seperti ini. Kasus harus segera diselesaikan, karena ini permasalahan yang sangat menakutkan dalam kondisi kita sangat berharap perlindungan dokter," kata Arzeti.

Ia berharap program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestasiologi dan terapi intensif di RS Hasan Sadikin diberhentikan sementara akibat kejadian tersebut. 

"Rumah sakit harus di-banned (diblokir) juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa secure kepada pasien," pungkas Arzeti.

Seperti diketahui, Priguna Anugerah Pratama (31) memerkosa anggota keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung, di mana korban merupakan perempuan berusia 21 tahun. 

Peristiwa itu terjadi di Gedung MCHC lantai tujuh RS Hasan Sadikin, pada Maret 2025. Aksi pelaku tak terawasi karena lantai tujuh gedung MCHC RS Hasan Sadikin masih baru dibangun, dan belum dioperasikan.

Pelaku yang sedang mendapatkan tugas jaga malam mendatangi korban pada pukul 01.00 WIB dan menyampaikan kepada korban perihal kebutuhan untuk mengambil darah guna keperluan medis orang tuanya yang sedang kritis. Namun Priguna malah membius korban lalu memerkosanya. 

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Priguna juga sudah dikeluarkan dari PPDS Unpad dan tengah diproses untuk dicabut izin praktik dokternya.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya