Berita

Dokter Priguna Anugerah Pratama/Ist

Hukum

Arzeti Bilbina:

Mengerikan, Kasus Dokter Residen Unpad Perkosa Keluarga Pasien

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 00:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tindakan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung oleh dokter Priguna Anugerah Pratama (31) tidak bisa lagi dikatakan sebagai ulah oknum namun juga melibatkan peran berbagai stakeholder.

Demikian penilaian Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina kepada wartawan, Kamis 10 April 2025.

Pelaku diketahui merupakan dokter residen anastesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung.


"Ini bukan hanya ulah oknum tapi semua ikut berperan. Baik institusi, rumah sakit, keamanan," kata Arzeti.

Menurut Arzeti, saat korban mengantarkan orang tuanya ke RS Hasan Sadikin dalam kondisi kritis, tentu dia berharap bantuan dokter untuk menolongnya. 

Apalagi pelaku bekerja di RS Hasan Sadikin yang selama ini kredibilitasnya diakui.

“Kita berharap akan tersembuhkan, tapi kok malah terjadi pemerkosaan,” sambungnya.

Menurutnya, kekerasan seksual tersebut harus diselesaikan secara tuntas agar tidak memakan korban jiwa lainnya.

"Sangat mengerikan kondisi seperti ini. Kasus harus segera diselesaikan, karena ini permasalahan yang sangat menakutkan dalam kondisi kita sangat berharap perlindungan dokter," kata Arzeti.

Ia berharap program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestasiologi dan terapi intensif di RS Hasan Sadikin diberhentikan sementara akibat kejadian tersebut. 

"Rumah sakit harus di-banned (diblokir) juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa secure kepada pasien," pungkas Arzeti.

Seperti diketahui, Priguna Anugerah Pratama (31) memerkosa anggota keluarga pasien di RS Hasan Sadikin Bandung, di mana korban merupakan perempuan berusia 21 tahun. 

Peristiwa itu terjadi di Gedung MCHC lantai tujuh RS Hasan Sadikin, pada Maret 2025. Aksi pelaku tak terawasi karena lantai tujuh gedung MCHC RS Hasan Sadikin masih baru dibangun, dan belum dioperasikan.

Pelaku yang sedang mendapatkan tugas jaga malam mendatangi korban pada pukul 01.00 WIB dan menyampaikan kepada korban perihal kebutuhan untuk mengambil darah guna keperluan medis orang tuanya yang sedang kritis. Namun Priguna malah membius korban lalu memerkosanya. 

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Priguna juga sudah dikeluarkan dari PPDS Unpad dan tengah diproses untuk dicabut izin praktik dokternya.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya