Sidang dugaan korupsi terkait penerbitan kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh PT Askrindo tahun 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/Ist
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait penerbitan kontra Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh PT Askrindo tahun 2019 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 10 April 2025.
Namun sidang kembali ditunda setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menghadirkan mantan Direktur Teknik sebagai saksi.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang yang semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa.
Usai sidang, penasihat hukum salah satu terdakwa, Erik Graha Pandapotan mengatakan, berdasarkan bukti dan keterangan para saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa, perkara ini berawal dari jatuh temponya kontra bank garansi.
“Untuk menyelamatkan keuangan cabang Kemayoran, atas instruksi dari kantor pusat, diterbitkanlah kontra SKBDN sebagai langkah preklaim atau penyelamatan, atas Bank Garansi yang jatuh tempo,” ujar Erik.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil justru agar perusahaan tidak menanggung kerugian.
Namun demikian, dalam dakwaan, jaksa menyebut keempat terdakwa telah merugikan negara hingga sekitar Rp169 miliar.
Erik menilai, hingga saat ini belum ada kepastian soal kerugian negara yang sebenarnya. Ia juga mempertanyakan mengapa pejabat yang menjabat saat pencairan kontra SKBDN tidak turut dimintai pertanggungjawaban.
“Direktur Teknik dan Kepala Divisi UWS saat itu seharusnya juga diperiksa secara hukum,” tegas Erik.
Dari penelusuran pada situs resmi PT Askrindo, jabatan Direktur Teknik pada tahun 2019–2020 dipegang oleh Muhammad Shaifie Zein.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi UWS, Irsya Felisia, diketahui telah memberikan kesaksian dalam persidangan sebelumnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 14 April 2025. Publik masih menantikan apakah akhirnya para saksi kunci akan dapat dihadirkan dan fakta-fakta baru akan terungkap di persidangan.
Diketahui, ada empat terdakwa dalam perkara ini. Mereka adalah AH selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020, dan AR selaku Direktur Utama PT Kalimantan Sumber Energi.