Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Besok Cum Date, BRI Siap Tebar Dividen Rp31,4 Triliun

RABU, 09 APRIL 2025 | 21:32 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menetapkan Kamis, 10 April 2025 besok sebagai cum date atau tanggal terakhir bagi investor yang berhak menerima dividen tunai Tahun Buku 2024 di pasar reguler dan negosiasi.

Dividen ini merupakan bagian dari total pembagian keuntungan BBRI senilai Rp51,73 triliun atau setara Rp343,40 per saham, seperti yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 24 Maret 2025 di Jakarta. 

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp135 per saham telah dibagikan sebagai dividen interim pada 15 Januari 2025. Dengan demikian, sisanya—yakni sebesar Rp208,40 per saham atau total Rp31,4 triliun—akan dibagikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada recording date.


Berdasarkan kepemilikan saham, BBRI akan menyetorkan dividen sebesar Rp27,68 triliun kepada Pemerintah Republik Indonesia, yang mencakup dividen interim senilai Rp10,88 triliun. Sisa dividen lainnya akan dibagikan secara proporsional kepada pemegang saham publik.

Corporate Secretary BBRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa keputusan pembagian dividen diambil dengan memperhatikan kondisi keuangan perseroan yang kuat dan struktur modal yang sehat. 

"BRI mempertimbangkan berbagai aspek dalam menetapkan dividen, termasuk kebutuhan ekspansi bisnis, kecukupan likuiditas, dan manajemen risiko. Rasio kecukupan modal (CAR) kami juga diperkirakan tetap terjaga di atas 19 persen dalam jangka panjang," kata Hendy dalam keterangan resmi, Rabu 9 April 2025.

Pembagian dividen ini mengacu pada kinerja keuangan BRI hingga 31 Desember 2024, di mana laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat mencapai Rp60,15 triliun.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya