Berita

Habiburokhman/RMOL

Publika

Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi pada Sufmi Dasco

OLEH: HABIBUROKHMAN*
RABU, 09 APRIL 2025 | 11:10 WIB

KEBEBASAN pers adalah salah satu perjuangan kita sejak era sebelum era reformasi. Saat kuliah di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) tahun 90an, media mahasiswa yang saya pimpin pernah dilarang terbit oleh Kejaksaan Agung.

Kebebasan pers kita saat ini adalah buah perjuangan reformasi yang sama-sama bisa kita nikmati. Namun dalam semua konteks kehidupan memang selalu ada penyimpangan dari hal-hal baik,termasuk soal kebebasan pers ini.

Majalah Tempo yang terbit 7 April 2025 membuat narasi fitnah bahwa Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait dengan praktek judi kasino dan judi online di Kamboja.


Narasi fitnah dibangun dengan sangat keji, meski tanpa data dan fakta apapun.

Pembangunan narasi dimulai  dari Cover Tempo menulis highlight yang berbunyi "Tentakel Judi Kamboja. Sejumlah pengusaha dan politikus mengendalikan kasino darat dan udara di Kamboja yang menyasar pemain dari Indonesia. Laporan Tempo dari kota judi Sihanoukville dan Poipet. H.60."

Artinya tulisan di Cover ini merujuk pada artikel di halaman 60 dan seterusnya.

Kemudian di Hal 60 tertulis "Banyak pengusaha Indonesia berbisnis Kasino di Kamboja. Mereka ditengarai turut meraup cuan dari judi online. Nama politikus Sufmi Dasco Ahmad ikut mencuat."

Di luar dua kalimat di atas , Tempo sama sekali tidak menunjukkan seperti apa peran Dasco dalam aktivitas judi online. Apakah sebagai pemilik, apakah sebagai pemegang saham, atau sebagai apapun.

Tempo juga tidak menunjukkan bukti dokumen, bukti foto, bukti keterangan saksi, atau bukti apapun terkait keterkaitan Dasco dengan judi di Kamboja.

Praktis hanya dua paragraf di atas yang dimaksimalkan oleh Tempo untuk membangun opini buruk soal Dasco, sambil berupaya menghindari tuntutan hukum karena menyampaikan kalimat yang berisi fitnah.

Yang pertama, di Cover yang memuat tuduhan langsung adanya politikus yang mengendalikan kasino darat dan udara di Kamboja. Jika hanya merujuk paragraf ini Dasco tidak bisa menuntut Tempo karena namanya sama sekali tidak disebutkan.

Yang kedua, di halaman 61 yang merupakan lanjutan dari artikel di hal 60 yang dirujuk oleh tulisan di cover yang menyebut nama Dasco tetapi tidak berisi tuduhan langsung.

Di sini hanya tertulis "nama Sufmi Dasco Ahmad ikut mencuat". Jika hanya merujuk paragraf ini pun Dasco tidak bisa menuntut secara hukum karena meski namanya disebut tetapi tidak ada kalimat berisi tuduhan langsung sebagaimana terdapat pada cover.

Namun, kalau kita membaca konteks dua paragraf yang saling berkaitan tersebut, dapat dipahami bahwa Tempo secara kasar menuduh Dasco mengendalikan bisnis judi darat dan judi online di Kamboja.

Tuduhan ini adalah fitnah yang sangat keji yang dibangun dengan teknik insinuasi alias tuduhan terselubung.

Secara normatif, Pers dilarang mencampuradukkan antara fakta dan opini. Pers juga dilarang menyampaikan berita berisi fitnah dan insinuasi. Norma tersebut jelas diatur baik di UU 40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Namun urusan ini sejatinya bukan sekedar urusan Dasco dan Tempo saja. Dari kasus ini kita juga bisa menilai bahwa kebebasan pers yang kita perjuangkan berpuluh tahun dengan darah dan air mata, bisa juga disalahgunakan oleh pers itu sendiri.

Setiap kita bisa saja menjadi korban berikutnya, mungkin saat ini Dasco yang menjadi korban karena sepak terjangnya begitu luar biasa.

Banyak sekali atensi-atensi kerakyatan yang dia kerjakan tentu membawa konsekuensi adanya pihak tertentu yang tidak senang dan mereka bisa saja menggunakan pers sebagai alat.

Namun demikian kami yakin rakyat sudah cerdas, tidak gampang digiring dengan pembangunan opini sesat. Pada akhirnya rakyatlah yang akan menjadi hakim yang paling jujur.

*Penulis adalah politisi Partai Gerindra yang saat ini menjabat Ketua Komisi III DPR

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya