Berita

Kejari Palembang menggelar jumpa pers dalam perkara dugaan korupsi dana PMI Palembang/RMOLSumsel

Hukum

Mantan Wawako Palembang Fitrianti dan Suami Ditahan

Resmi Tersangka Korupsi Dana PMI
RABU, 09 APRIL 2025 | 03:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto, sebagai tersangka dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.

Fitrianti dan Dedi langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara Dedi ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.

Fitrianti yang menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019–2024, serta Dedi yang merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang, pada Selasa 8 April 2025.


Kajari Palembang, Hutamrin mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Hari ini tim penyidik telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang,” kata Hutamrin dikutip dari RMOLSumsel.

Menurut Hutamrin, kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana biaya pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara. 

“Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut yang tidak sesuai peruntukannya. Saat ini, kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP,” kata Hutamrin.

Meski demikian, pihak Kejari belum membeberkan secara rinci modus korupsi yang dilakukan keduanya. 

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Jokowi Jadikan PSI Kendaraan Politik demi Melanggengkan Dinasti

Senin, 02 Februari 2026 | 10:15

IHSG "Kebakaran", Sempat Anjlok Hingga 5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:49

Ketegangan Iran-AS Reda, Harga Minyak Turun Hampir 3 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 09:47

Tekanan Pasar Modal Berlanjut, IHSG Dibuka Anjlok Pagi Ini

Senin, 02 Februari 2026 | 09:37

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace

Senin, 02 Februari 2026 | 09:27

BPKN Soroti Risiko Goreng Saham di Tengah Lonjakan Jumlah Emiten dan Investor

Senin, 02 Februari 2026 | 09:25

Komitmen Prabowo di Sektor Pendidikan Tak Perlu Diragukan

Senin, 02 Februari 2026 | 09:14

Menjaga Polri di Bawah Presiden: Ikhtiar Kapolri Merawat Demokrasi

Senin, 02 Februari 2026 | 09:13

Emas Melandai Saat Sosok Kevin Warsh Mulai Bayangi Kebijakan The Fed

Senin, 02 Februari 2026 | 09:07

Nikkei Positif Saat Bursa Asia Dibuka Melemah

Senin, 02 Februari 2026 | 08:49

Selengkapnya