Berita

Kejari Palembang menggelar jumpa pers dalam perkara dugaan korupsi dana PMI Palembang/RMOLSumsel

Hukum

Mantan Wawako Palembang Fitrianti dan Suami Ditahan

Resmi Tersangka Korupsi Dana PMI
RABU, 09 APRIL 2025 | 03:38 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto, sebagai tersangka dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.

Fitrianti dan Dedi langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara Dedi ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.

Fitrianti yang menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019–2024, serta Dedi yang merupakan Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Palembang, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang, pada Selasa 8 April 2025.


Kajari Palembang, Hutamrin mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Hari ini tim penyidik telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang,” kata Hutamrin dikutip dari RMOLSumsel.

Menurut Hutamrin, kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana biaya pengganti pengolahan darah yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara. 

“Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut yang tidak sesuai peruntukannya. Saat ini, kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP,” kata Hutamrin.

Meski demikian, pihak Kejari belum membeberkan secara rinci modus korupsi yang dilakukan keduanya. 

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya