Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

BEI Ubah Batas Aturan Trading Halt Jadi 8 Persen, Berlaku Hari Ini

SELASA, 08 APRIL 2025 | 10:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek atau trading halt mulai Selasa, 8 April 2025. 

Kebijakan ini dilakukan dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diklaim untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor.

Penyesuaian ini tertuang dalam dua surat keputusan terbaru, yakni Kep-00002/BEI/04-2025 tentang perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan dalam kondisi darurat dan Kep-00003/BEI/04-2025 terkait Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.


Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa batasan ARB kini ditetapkan menjadi 15 persen untuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, serta untuk instrumen Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) di seluruh rentang harga.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan investor,” ujar Kautsar dalam keterangan resminya.

Sementara itu, BEI juga mengatur ulang mekanisme trading halt yang akan diberlakukan jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa:

1. IHSG turun lebih dari 8 persen: perdagangan dihentikan sementara selama 30 menit.
2. IHSG turun lebih dari 15 persen: dilakukan trading halt lanjutan selama 30 menit.
3. IHSG turun lebih dari 20 persen: perdagangan dapat disuspensi hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi dengan persetujuan OJK.

BEI menyatakan bahwa kebijakan ini telah disusun dengan mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa efek global serta masukan dari para pelaku pasar.

“Sementara penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada," pungkas Kautsar.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya