Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

BEI Ubah Batas Aturan Trading Halt Jadi 8 Persen, Berlaku Hari Ini

SELASA, 08 APRIL 2025 | 10:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek atau trading halt mulai Selasa, 8 April 2025. 

Kebijakan ini dilakukan dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diklaim untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor.

Penyesuaian ini tertuang dalam dua surat keputusan terbaru, yakni Kep-00002/BEI/04-2025 tentang perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan dalam kondisi darurat dan Kep-00003/BEI/04-2025 terkait Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.


Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa batasan ARB kini ditetapkan menjadi 15 persen untuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, serta untuk instrumen Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) di seluruh rentang harga.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan investor,” ujar Kautsar dalam keterangan resminya.

Sementara itu, BEI juga mengatur ulang mekanisme trading halt yang akan diberlakukan jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa:

1. IHSG turun lebih dari 8 persen: perdagangan dihentikan sementara selama 30 menit.
2. IHSG turun lebih dari 15 persen: dilakukan trading halt lanjutan selama 30 menit.
3. IHSG turun lebih dari 20 persen: perdagangan dapat disuspensi hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi dengan persetujuan OJK.

BEI menyatakan bahwa kebijakan ini telah disusun dengan mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa efek global serta masukan dari para pelaku pasar.

“Sementara penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada," pungkas Kautsar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya