Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

BEI Ubah Batas Aturan Trading Halt Jadi 8 Persen, Berlaku Hari Ini

SELASA, 08 APRIL 2025 | 10:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek atau trading halt mulai Selasa, 8 April 2025. 

Kebijakan ini dilakukan dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diklaim untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor.

Penyesuaian ini tertuang dalam dua surat keputusan terbaru, yakni Kep-00002/BEI/04-2025 tentang perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan dalam kondisi darurat dan Kep-00003/BEI/04-2025 terkait Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.


Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa batasan ARB kini ditetapkan menjadi 15 persen untuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, serta untuk instrumen Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) di seluruh rentang harga.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan investor,” ujar Kautsar dalam keterangan resminya.

Sementara itu, BEI juga mengatur ulang mekanisme trading halt yang akan diberlakukan jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa:

1. IHSG turun lebih dari 8 persen: perdagangan dihentikan sementara selama 30 menit.
2. IHSG turun lebih dari 15 persen: dilakukan trading halt lanjutan selama 30 menit.
3. IHSG turun lebih dari 20 persen: perdagangan dapat disuspensi hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi dengan persetujuan OJK.

BEI menyatakan bahwa kebijakan ini telah disusun dengan mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa efek global serta masukan dari para pelaku pasar.

“Sementara penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada," pungkas Kautsar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya