Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

BEI Ubah Batas Aturan Trading Halt Jadi 8 Persen, Berlaku Hari Ini

SELASA, 08 APRIL 2025 | 10:46 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek atau trading halt mulai Selasa, 8 April 2025. 

Kebijakan ini dilakukan dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang diklaim untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor.

Penyesuaian ini tertuang dalam dua surat keputusan terbaru, yakni Kep-00002/BEI/04-2025 tentang perubahan panduan penanganan kelangsungan perdagangan dalam kondisi darurat dan Kep-00003/BEI/04-2025 terkait Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.


Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa batasan ARB kini ditetapkan menjadi 15 persen untuk saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, serta untuk instrumen Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) di seluruh rentang harga.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan investor,” ujar Kautsar dalam keterangan resminya.

Sementara itu, BEI juga mengatur ulang mekanisme trading halt yang akan diberlakukan jika terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa:

1. IHSG turun lebih dari 8 persen: perdagangan dihentikan sementara selama 30 menit.
2. IHSG turun lebih dari 15 persen: dilakukan trading halt lanjutan selama 30 menit.
3. IHSG turun lebih dari 20 persen: perdagangan dapat disuspensi hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi dengan persetujuan OJK.

BEI menyatakan bahwa kebijakan ini telah disusun dengan mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa efek global serta masukan dari para pelaku pasar.

“Sementara penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada," pungkas Kautsar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya