Berita

Kawasan ganjil genap di Jakarta/Ist

Nusantara

Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku

SELASA, 08 APRIL 2025 | 00:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa, 8 April 2025.

Demikian penegasan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin 7 April 2025.

"Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali," kata Syafrin.


Artinya pekan ini sistem ganjil genap di Jakarta 
hanya berlaku selama empat hari, mulai Selasa 8 April 2025 sampai Jumat 11 April 2025.

Sistem ganjil genap sebelumnya ditiadakan sejak 28 Maret hingga 7 April 2025. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Peniadaan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tiga kementerian, yakni Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024.

Surat keputusan itu mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, yang menjadi dasar penghentian sementara kebijakan ganjil genap.

Adapun penerapan sistem ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya pada Pasal 3 ayat (3).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dengan berakhirnya masa libur, maka aturan ganjil genap kembali aktif pada hari kerja.

Selain ganjil genap, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang sempat ditiadakan pada 30 Maret dan 6 April 2025, juga akan kembali diberlakukan pada 13 April 2025.

Peniadaan HBKB sebelumnya dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja petugas Dishub selama pengaturan lalu lintas mudik dan arus balik Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas serta pengamanan ekstra.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya