Berita

Kawasan ganjil genap di Jakarta/Ist

Nusantara

Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku

SELASA, 08 APRIL 2025 | 00:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa, 8 April 2025.

Demikian penegasan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin 7 April 2025.

"Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali," kata Syafrin.


Artinya pekan ini sistem ganjil genap di Jakarta 
hanya berlaku selama empat hari, mulai Selasa 8 April 2025 sampai Jumat 11 April 2025.

Sistem ganjil genap sebelumnya ditiadakan sejak 28 Maret hingga 7 April 2025. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Peniadaan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tiga kementerian, yakni Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2024.

Surat keputusan itu mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, yang menjadi dasar penghentian sementara kebijakan ganjil genap.

Adapun penerapan sistem ganjil genap diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, khususnya pada Pasal 3 ayat (3).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Dengan berakhirnya masa libur, maka aturan ganjil genap kembali aktif pada hari kerja.

Selain ganjil genap, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang sempat ditiadakan pada 30 Maret dan 6 April 2025, juga akan kembali diberlakukan pada 13 April 2025.

Peniadaan HBKB sebelumnya dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja petugas Dishub selama pengaturan lalu lintas mudik dan arus balik Lebaran.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika terdapat kegiatan khusus yang memerlukan pengaturan lalu lintas serta pengamanan ekstra.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya