Berita

Presiden Prabowo Subianto/Repro

Politik

Prabowo Jelaskan Urgensi Revisi UU TNI: Tidak Ada Niat Dwifungsi

SENIN, 07 APRIL 2025 | 21:50 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mengembalikan konsep dwifungsi militer dalam revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan. 

Revisi tersebut, menurutnya, murni untuk menjawab tantangan organisasi dan kebutuhan regenerasi pimpinan militer.

Dalam penjelasannya, Prabowo menyampaikan bahwa percepatan pembahasan RUU TNI didasari oleh kondisi aktual di tubuh TNI, di mana terjadi pergantian pimpinan dalam waktu yang sangat singkat akibat batas usia pensiun.


 "RUU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena dalam berapa tahun itu. Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti, kan usianya habis, waktu dia untuk karirnya begitu mau dipakai usia habis. Gimana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun," jelas Prabowo dalam pertemuan dengan 7 pemimpin media di Hambalang, Jawa Barat pada Minggu, 6 April 2025.

Ia menambahkan bahwa inti dari revisi UU TNI tersebut hanya untuk memperpanjang usia pensiun sejumlah perwira tinggi, sehingga stabilitas organisasi dapat terjaga dan tidak ada niatan untuk menghidupkan kembali dwifungsi. 

“Saya mohon kalau bisa inti dari RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on, yakan,” tegasnya.

Presiden juga menyinggung bahwa penyesuaian ini diperlukan untuk merespons kebutuhan penempatan perwira TNI di lembaga-lembaga tertentu yang memang relevan, seperti lembaga intelijen, penanggulangan bencana, dan Basarnas.

“Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan-jabatan sipil, pensiun dini. Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas, dari dulu, kan ini hanya mengformalkan,” tambahnya.

Mengenai kekhawatiran publik atas keterlibatan militer di lembaga-lembaga sipil seperti kejaksaan atau kehakiman, Prabowo menyebut semua memiliki dasar hukum yang jelas dan telah berlaku lama.

“Kejaksaan ada Jaksa Pidana Militer, kemudian hakim agung, ada hakim agung kamar militer dan kalau dilihat semua ada reasoning-nya. Jadi menurut saya is non issue, rakyat juga tahu kok,” kata Prabowo.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya