Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025/RMOL

Politik

Menko Airlangga: Pemerintah Sepakat Tak Balas Tarif Trump, Pilih Jalur Diplomasi

MINGGU, 06 APRIL 2025 | 17:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak membalas kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) lanjutan terkait kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat yang digelar secara virtual pada Minggu, 6 April 2025.

Turut hadir dalam rakortas tersebut antara lain yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, serta sejumlah Wakil Menteri dan perwakilan Kementerian/Lembaga.


Pada kesempatan itu, Menko Airlangga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengambil langkah retaliasi atas kebijakan tarif dan memilih menempuh jalur diplomasi dan negosiasi untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.

Pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang hubungan perdagangan bilateral, serta untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

“Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April, diminta untuk merespons. Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Airlangga, pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sejumlah sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki.

Sektor- sektor tersebut dinilai rentan terhadap fluktuasi pasar global, sehingga Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui berbagai insentif yang tepat sasaran untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha.

Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi pelaku usaha untuk memastikan bahwa suara industri dalam negeri turut menjadi bagian dari proses perumusan strategi kebijakan.

Kajian dan perhitungan terus dilakukan secara mendalam terhadap implikasi fiskal dari berbagai langkah kebijakan yang tengah dipertimbangkan.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal serta menjaga stabilitas APBN dalam jangka menengah dan panjang.

“Karena ini masih dinamis dan masih perlu working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum tanggal 9 April 2025. Namun teknisnya, tim terus bekerja untuk melakukan dalam payung deregulasi sehingga ini merespons dan menindaklanjuti daripada Sidang Kabinet yang lalu di bulan Maret,” ungkap Menko Airlangga.

Pemerintah juga akan mengundang para asosiasi pelaku usaha dalam forum sosialisasi dan penjaringan masukan terkait kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 7 April 2025 sebagai bagian dari upaya merumuskan langkah strategis yang responsif dan inklusif.

“Besok seluruh industrinya akan diundang untuk mendapatkan masukan terkait dengan ekspor mereka dan juga terkait dengan hal-hal yang perlu kita jaga terutama sektor padat karya,” kata Menko Airlangga.

Tidak hanya merespons kebijakan tarif baru Amerika Serikat, Pemerintah juga menyiapkan langkah strategis menyambut pembukaan pasar Eropa yang juga penting karena merupakan pasar terbesar kedua setalah China dan Amerika Serikat.

“Ini juga bisa kita dorong, sehingga kita punya alternatif market yang lebih besar,” pungkas Menko Airlangga.

Tarif resiprokal Amerika Serikat sendiri akan berlaku mulai tanggal 9 April 2025.

Terdapat beberapa produk yang dikecualikan dari tarif resiprokal yakni antara lain barang yang dilindungi 50 USC 1702(b) misalnya barang medis dan kemanusiaan, produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232 yaitu baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil, produk strategis yaitu tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion (logam mulia), serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di Amerika Serikat.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya