Berita

Kolase Mohammad Natsir dan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/RMOL

Publika

DPD, Natsir dan Perjanjian Bretton Wood

Oleh: AA LaNyalla Mahmud Mattalitti*
MINGGU, 06 APRIL 2025 | 10:20 WIB

BULAN ini, 75 tahun yang lalu, tepatnya 3 April 1950. Seorang Pahlawan Nasional Indonesia, Mohammad Natsir dari atas podium Parlemen Indonesia, menyampaikan pikirannya tentang perjalanan Indonesia yang harus dikoreksi. 
 
Saat itu, Natsir mengatakan: Indonesia telah salah arah. Karena mengikuti kemauan Ratu Belanda untuk menjadi Negara Serikat. 
 
Seperti diketahui, Indonesia yang “kalah” dalam perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB), dimana salah satu yang harus dilakukan Indonesia agar diakui merdeka oleh Belanda adalah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS). Juga harus mengganti biaya Agresi Militer Belanda di Indonesia dalam rentang tahun 1945-1949. Sebesar 4,5 Miliar Gulden. 
 

 
Kita tentu tidak perlu menyalahkan para perunding saat itu. Di antaranya Mohammad Hatta, Mohammad Roem, Soepomo dan sejumlah pendiri bangsa lainnya. Karena memang posisi Indonesia dalam kontek geopolitik global sebagai negara yang baru merdeka masih sangat lemah. Sehingga pengakuan kedaulatan dari Belanda, sebagai negara yang pernah menguasai dan menjajah tanah Hindia Belanda sangatlah penting.  
 
Dan saya sebagai umat Islam, memiliki referensi nubuwah. Yaitu perjanjian Hudaibiyah pada tahun 628 M atau 6 Hijriyah. Yaitu perjanjian damai antara Nabi Muhammad SAW dengan Kelompok Kafir Quraisy. Demi umat Islam Madinah agar bisa memasuki kota Mekkah untuk melaksanakan Ibadah Haji. Meski beberapa butir isi perjanjian tersebut dinilai lebih menguntungkan Kafir Quraisy. 
 
Kembali kepada Natsir. Hentakan pikiran akal sehat Natsir: Bahwa Indonesia telah salah arah dengan menjadi negara serikat memicu kesadaran kolektif. Karena bangsa ini pernah berkomitmen untuk memperjuangkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah itu kita lakukan pada 28 Oktober 1928. 
 
Lantas mengapa kemudian kita menjadi belasan negara-negara kecil. Ada negara Indonesia Timur, ada negara Dayak, ada negara Madura, ada negara Sumatera dan lain-lain. Bukankah ini melanggar sumpah para pemuda bangsa yang saat itu mulai menyadari pentingnya nation state?
 
Tidak lama setelah pidato Natsir: yang kemudian kita kenal dengan Mosi Integral Natsir itu. Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1950 menyatakan Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
 
Akal sehat memang harus disampaikan. Karena perjalanan Indonesia tidak pernah lepas dari kepentingan global. Terutama dari negara-negara yang berwatak imperialis kapitalis. Itu pula yang saya sampaikan: mengapa kita perlu kembali kepada rumusan bernegara yang disusun para pendiri bangsa. Karena pada tahun 1999 hingga 2002, melalui Amandemen Konstitusi kita telah menjadi bangsa lain dan meninggalkan Pancasila. 
 
Dan secara terang benderang telah ditulis oleh saksi pelaku Amandemen, Valina Singka Subekti, dalam bukunya 'Menyusun Konstitusi Transisi' (2007) yang menyebut ada keterlibatan aktor-aktor Asing dalam proses Amandemen tersebut.

Buku itu menyebut pihak yang terlibat adalah United Nations Development Program (UNDP) dan United State Agency for International Development (USAID), Institute of Democracy and Electoral Assistance (IDEA), International Foundation for Election System (IFES), dan National Democratic Institute (NDI) serta International Republican Institute (IRI).

Siapa yang happy dengan hasil Amandemen Konstitusi yang oleh Almarhum Profesor Kaelan, Guru Besar Filsafat UGM, disebut telah mengubah lebih dari 95 persen isi pasal-pasalnya dan membubarkan negara Proklamasi? Tentu yang happy adalah yang menyokong dan membantu Amandemen tersebut. Siapa lagi kalau bukan Asing. 
 
Karena negara-negara Imperialis Kapitalis memang sudah “berikrar” di Bretton Wood pada Juli 1944, untuk tetap menguasai negara-negara yang baru merdeka dan berkembang melalui kolonialisme bentuk baru.
 
Itulah mengapa sebagai sebuah ikhtiar. Setelah kita kembali kepada rumusan bernegara yang disusun para pendiri bangsa, kita juga perlu memperkuat dan menyempurnakan dengan akal sehat agar Indonesia lebih baik. 
 
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia tidak bisa hanya berfungsi seperti hari ini. Tetapi bukan pula menjadi strong bicameral seperti negara federal. Karena itu, dalam disertasi yang sedang saya susun, saya mengusulkan agar DPD RI, sebagai peserta pemilu dari unsur perseorangan menjadi satu kamar dalam DPR RI sebagai pembentuk Undang-Undang dari unsur fraksi non-partai. 
 
Sehingga produk Undang-Undang yang bersifat memaksa seluruh rakyat Indonesia tidak hanya ditentukan oleh Ketua Umum Partai Politik saja. Tetapi juga dibahas secara utuh dan menyeluruh oleh elemen-elemen masyarakat wakil dari daerah. Itulah hakikat Otonomi yang sebenarnya.  


*Penulis adalah Anggota DPD RI/MPR RI dan Ketua DPD ke-5 RI

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya