Berita

MD mengaku jadi korban begal kepada Polisi/Dok Humas Polsek Tanjung Karang Timur

Presisi

Ngaku Kena Begal, Pria Ini Ternyata Tak Sanggup Bayar Kredit Motor

MINGGU, 06 APRIL 2025 | 06:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada-ada saja cara yang dilakukan pria berinisial MD (43) ini. Kepada polisi MD mengaku jadi korban pembegalan. Ternyata ia tak sanggup membayar kredit motornya. 

Awalnya MD mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat 4 April 2025, untuk membuat laporan terkait peristiwa pembegalan yang dialaminya.

Dalam keterangannya, saat mengendarai sepeda motor tiba-tiba dirinya diadang oleh empat orang laki laki tak dikenal dengan menggunakan dua sepeda motor. Kemudian empat orang tak dikenal ini turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD.


Namun laporan MD yang berbelit-belit membuat polisi curiga. MD pun diminta menunjukkan TKP. Saat itulah MD kebingungan akhirnya mengaku kalau sepeda motornya tidak dirampas oleh empat orang tidak dikenal, pada Kamis 3 April 2025, di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, seperti yang diakuinya.

“Setelah menerima laporan polisi, kemudian kita lakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi di lokasi kejadian, dan kita menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, dikutip RMOLLampung, Sabtu 5 April 2025.

Melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, akhirnya MD mengaku bahwa sepeda motornya ini tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.

“MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah tiga bulan menunggak angsuran,” jelas Kompol Kurmen.

Sepeda motor disembunyikan MD di rumah temannya, warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, dua buah kunci kontak, satu lembar STNK, dan satu lembar Laporan Polisi nomor : LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 4 April 2025.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tandas Kompol Kurmen.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya