Berita

MD mengaku jadi korban begal kepada Polisi/Dok Humas Polsek Tanjung Karang Timur

Presisi

Ngaku Kena Begal, Pria Ini Ternyata Tak Sanggup Bayar Kredit Motor

MINGGU, 06 APRIL 2025 | 06:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada-ada saja cara yang dilakukan pria berinisial MD (43) ini. Kepada polisi MD mengaku jadi korban pembegalan. Ternyata ia tak sanggup membayar kredit motornya. 

Awalnya MD mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat 4 April 2025, untuk membuat laporan terkait peristiwa pembegalan yang dialaminya.

Dalam keterangannya, saat mengendarai sepeda motor tiba-tiba dirinya diadang oleh empat orang laki laki tak dikenal dengan menggunakan dua sepeda motor. Kemudian empat orang tak dikenal ini turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD.


Namun laporan MD yang berbelit-belit membuat polisi curiga. MD pun diminta menunjukkan TKP. Saat itulah MD kebingungan akhirnya mengaku kalau sepeda motornya tidak dirampas oleh empat orang tidak dikenal, pada Kamis 3 April 2025, di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, seperti yang diakuinya.

“Setelah menerima laporan polisi, kemudian kita lakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi di lokasi kejadian, dan kita menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, dikutip RMOLLampung, Sabtu 5 April 2025.

Melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, akhirnya MD mengaku bahwa sepeda motornya ini tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.

“MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah tiga bulan menunggak angsuran,” jelas Kompol Kurmen.

Sepeda motor disembunyikan MD di rumah temannya, warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, dua buah kunci kontak, satu lembar STNK, dan satu lembar Laporan Polisi nomor : LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 4 April 2025.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tandas Kompol Kurmen.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya