Berita

MD mengaku jadi korban begal kepada Polisi/Dok Humas Polsek Tanjung Karang Timur

Presisi

Ngaku Kena Begal, Pria Ini Ternyata Tak Sanggup Bayar Kredit Motor

MINGGU, 06 APRIL 2025 | 06:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada-ada saja cara yang dilakukan pria berinisial MD (43) ini. Kepada polisi MD mengaku jadi korban pembegalan. Ternyata ia tak sanggup membayar kredit motornya. 

Awalnya MD mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat 4 April 2025, untuk membuat laporan terkait peristiwa pembegalan yang dialaminya.

Dalam keterangannya, saat mengendarai sepeda motor tiba-tiba dirinya diadang oleh empat orang laki laki tak dikenal dengan menggunakan dua sepeda motor. Kemudian empat orang tak dikenal ini turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD.


Namun laporan MD yang berbelit-belit membuat polisi curiga. MD pun diminta menunjukkan TKP. Saat itulah MD kebingungan akhirnya mengaku kalau sepeda motornya tidak dirampas oleh empat orang tidak dikenal, pada Kamis 3 April 2025, di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, seperti yang diakuinya.

“Setelah menerima laporan polisi, kemudian kita lakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi di lokasi kejadian, dan kita menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, dikutip RMOLLampung, Sabtu 5 April 2025.

Melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, akhirnya MD mengaku bahwa sepeda motornya ini tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.

“MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah tiga bulan menunggak angsuran,” jelas Kompol Kurmen.

Sepeda motor disembunyikan MD di rumah temannya, warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, dua buah kunci kontak, satu lembar STNK, dan satu lembar Laporan Polisi nomor : LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 4 April 2025.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tandas Kompol Kurmen.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya