Berita

MD mengaku jadi korban begal kepada Polisi/Dok Humas Polsek Tanjung Karang Timur

Presisi

Ngaku Kena Begal, Pria Ini Ternyata Tak Sanggup Bayar Kredit Motor

MINGGU, 06 APRIL 2025 | 06:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada-ada saja cara yang dilakukan pria berinisial MD (43) ini. Kepada polisi MD mengaku jadi korban pembegalan. Ternyata ia tak sanggup membayar kredit motornya. 

Awalnya MD mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat 4 April 2025, untuk membuat laporan terkait peristiwa pembegalan yang dialaminya.

Dalam keterangannya, saat mengendarai sepeda motor tiba-tiba dirinya diadang oleh empat orang laki laki tak dikenal dengan menggunakan dua sepeda motor. Kemudian empat orang tak dikenal ini turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD.


Namun laporan MD yang berbelit-belit membuat polisi curiga. MD pun diminta menunjukkan TKP. Saat itulah MD kebingungan akhirnya mengaku kalau sepeda motornya tidak dirampas oleh empat orang tidak dikenal, pada Kamis 3 April 2025, di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, seperti yang diakuinya.

“Setelah menerima laporan polisi, kemudian kita lakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi di lokasi kejadian, dan kita menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, dikutip RMOLLampung, Sabtu 5 April 2025.

Melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, akhirnya MD mengaku bahwa sepeda motornya ini tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.

“MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah tiga bulan menunggak angsuran,” jelas Kompol Kurmen.

Sepeda motor disembunyikan MD di rumah temannya, warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, dua buah kunci kontak, satu lembar STNK, dan satu lembar Laporan Polisi nomor : LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 4 April 2025.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tandas Kompol Kurmen.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya