Berita

MD mengaku jadi korban begal kepada Polisi/Dok Humas Polsek Tanjung Karang Timur

Presisi

Ngaku Kena Begal, Pria Ini Ternyata Tak Sanggup Bayar Kredit Motor

MINGGU, 06 APRIL 2025 | 06:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ada-ada saja cara yang dilakukan pria berinisial MD (43) ini. Kepada polisi MD mengaku jadi korban pembegalan. Ternyata ia tak sanggup membayar kredit motornya. 

Awalnya MD mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat 4 April 2025, untuk membuat laporan terkait peristiwa pembegalan yang dialaminya.

Dalam keterangannya, saat mengendarai sepeda motor tiba-tiba dirinya diadang oleh empat orang laki laki tak dikenal dengan menggunakan dua sepeda motor. Kemudian empat orang tak dikenal ini turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD.


Namun laporan MD yang berbelit-belit membuat polisi curiga. MD pun diminta menunjukkan TKP. Saat itulah MD kebingungan akhirnya mengaku kalau sepeda motornya tidak dirampas oleh empat orang tidak dikenal, pada Kamis 3 April 2025, di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, seperti yang diakuinya.

“Setelah menerima laporan polisi, kemudian kita lakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi di lokasi kejadian, dan kita menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, dikutip RMOLLampung, Sabtu 5 April 2025.

Melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, akhirnya MD mengaku bahwa sepeda motornya ini tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.

“MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah tiga bulan menunggak angsuran,” jelas Kompol Kurmen.

Sepeda motor disembunyikan MD di rumah temannya, warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, dua buah kunci kontak, satu lembar STNK, dan satu lembar Laporan Polisi nomor : LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 4 April 2025.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tandas Kompol Kurmen.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya