Berita

Tersangka pencabulan anak di bawah umur di Teluk Betung/Istimewa

Presisi

Guru Silat Cabuli Dua Anak Di Bawah Umur, Mengaku Khilaf

MINGGU, 06 APRIL 2025 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polsek Teluk Betung Selatan meringkus MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, yang diduga telah mencabuli dua orang anak perempuan di bawah umur.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, korban dibujuk rayu dengan iming-iming akan dimasukan ke perguruan pencak silat, di mana pelaku bertugas sebagai pelatihnya.

Kedua korban dipanggil oleh pelaku MM, dengan dalih akan membuatkan seragam pencak silat. 


“Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kemaluan kedua korban tersebut di raba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat,” kata Kombes Alfret, dikutip RMOLLampung, Sabtu 5 April 2025.

Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. 

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain” imbuh Kombes Alfret.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku MM pada Rabu malam, 2 April 2025, di kediaman pelaku. 

“Kedua korban ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Alfret.

Rupanya pelaku merupakan residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2013 lalu. Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf. 

“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kombes Alfret.

Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada Rabu 2 April 2025, sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kandang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, Polisi menyita dua pasang baju dan celana milik korban. 

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kombes Alfret.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya