Berita

Tersangka pencabulan anak di bawah umur di Teluk Betung/Istimewa

Presisi

Guru Silat Cabuli Dua Anak Di Bawah Umur, Mengaku Khilaf

MINGGU, 06 APRIL 2025 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polsek Teluk Betung Selatan meringkus MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, yang diduga telah mencabuli dua orang anak perempuan di bawah umur.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, korban dibujuk rayu dengan iming-iming akan dimasukan ke perguruan pencak silat, di mana pelaku bertugas sebagai pelatihnya.

Kedua korban dipanggil oleh pelaku MM, dengan dalih akan membuatkan seragam pencak silat. 


“Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kemaluan kedua korban tersebut di raba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat,” kata Kombes Alfret, dikutip RMOLLampung, Sabtu 5 April 2025.

Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. 

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain” imbuh Kombes Alfret.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku MM pada Rabu malam, 2 April 2025, di kediaman pelaku. 

“Kedua korban ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Alfret.

Rupanya pelaku merupakan residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2013 lalu. Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf. 

“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kombes Alfret.

Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada Rabu 2 April 2025, sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kandang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, Polisi menyita dua pasang baju dan celana milik korban. 

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kombes Alfret.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya