Berita

Tersangka pencabulan anak di bawah umur di Teluk Betung/Istimewa

Presisi

Guru Silat Cabuli Dua Anak Di Bawah Umur, Mengaku Khilaf

MINGGU, 06 APRIL 2025 | 04:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polsek Teluk Betung Selatan meringkus MM (47), warga Kelurahan Bumi Waras, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, yang diduga telah mencabuli dua orang anak perempuan di bawah umur.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, korban dibujuk rayu dengan iming-iming akan dimasukan ke perguruan pencak silat, di mana pelaku bertugas sebagai pelatihnya.

Kedua korban dipanggil oleh pelaku MM, dengan dalih akan membuatkan seragam pencak silat. 


“Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian alat kemaluan kedua korban tersebut di raba-raba secara bergantian dengan alasan mengukur baju silat,” kata Kombes Alfret, dikutip RMOLLampung, Sabtu 5 April 2025.

Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak dan melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. 

“Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain” imbuh Kombes Alfret.

Usai menerima laporan dari orang tua korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku MM pada Rabu malam, 2 April 2025, di kediaman pelaku. 

“Kedua korban ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Alfret.

Rupanya pelaku merupakan residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 2013 lalu. Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf. 

“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata Kombes Alfret.

Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada Rabu 2 April 2025, sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kandang kambing, Kelurahan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, Polisi menyita dua pasang baju dan celana milik korban. 

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Kombes Alfret.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya