Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Sebut Judi Sah dalam Islam, Warga Singapura Terancam Penjara

SABTU, 05 APRIL 2025 | 08:22 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang warga Singapura, Mohd Razif Radi, terancam hukuman penjara hingga satu tahun atau denda sebesar 2 ribu Dolar Singapura (sekitar Rp25 juta), atau keduanya.

Seperti dikutip dari Channel News Asia pada Sabtu 5 April 2025, ia terbukti mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan hukum Islam. Salah satu doktrinnya mengizinkan praktik perjudian.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat 4 April 2025, Pengadilan Negeri menyatakan Razif bersalah atas kasus penyebaran ajaran sesat. Putusan akhir atas perkara tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada 26 Mei mendatang.


“Ajaran-ajaran yang diajarkan Razif bertentangan dengan prinsip hukum Islam,” kata Hakim Shaiffudin Saruwan.

Razif diduga melanggar Undang-Undang Administrasi Hukum karena selama periode 2004 hingga 2020 menyebarkan tiga ajaran yang dinilai menyimpang. 

Ia menyatakan bahwa perjudian diperbolehkan, mengajarkan bahwa laki-laki dan perempuan bisa menikah sah secara rohani, serta mengklaim memiliki kemampuan memanggil roh bernama "Mbah" yang disebutnya sebagai nabi terakhir atau berasal dari garis keturunan nabi.

Pada tahun 2017, Razif juga diketahui mendirikan sebuah rumah makan bernama Lina's Cafe di Jalan Banana 7. Di lokasi tersebut, ia mengelola sebuah sekolah agama yang tidak terdaftar secara resmi.

Kasus ini mulai diselidiki oleh kepolisian setelah Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) mengajukan laporan resmi terhadap Razif pada Agustus 2021.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

KH Sholeh Darat Diusulkan jadi Pahlawan Nasional

Senin, 30 Maret 2026 | 05:59

Pentingnya Disiplin Informasi dalam KUHP Baru

Senin, 30 Maret 2026 | 05:43

Dikenal Warga sebagai Orang Baik, Pegawai Ayam Geprek Ditemukan Tewas

Senin, 30 Maret 2026 | 05:16

Aburizal Bakrie Kenang Juwono Sudarsono sebagai Putra Terbaik Bangsa

Senin, 30 Maret 2026 | 04:57

Mitra MBG Jangan Coba-coba Markup Harga Bahan Baku

Senin, 30 Maret 2026 | 04:40

Ikrar Setia ke NKRI

Senin, 30 Maret 2026 | 04:23

Pertamina Fasilitasi Pemudik Balik ke Jakarta dengan Lancar

Senin, 30 Maret 2026 | 03:59

Merajut Hubungan Sipil-Militer

Senin, 30 Maret 2026 | 03:50

Hadapi Bulgaria, Timnas Indonesia Bakal Tertolong Dukungan Suporter

Senin, 30 Maret 2026 | 03:27

BGN Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan Demi Serap Lapangan Kerja

Senin, 30 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya