Berita

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho/Istimewa

Presisi

Penerbitan SKK Wujud Pelayanan dan Perlindungan terhadap Wartawan Asing

JUMAT, 04 APRIL 2025 | 01:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Markas Besar (Mabes) Polri menanggapi pemberitaan terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) 3/2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi wartawan asing yang bertugas di Indonesia.

Di mana pernyataan yang beredar menyebutkan bahwa SKK jadi kewajiban bagi jurnalis asing.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, Perpol 3/2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.


"Perpol ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada Warga Negara Asing (WNA), termasuk para jurnalis asing yang sedang bertugas di seluruh Indonesia, misalnya di wilayah-wilayah rawan konflik," kata Sandi kepada wartawan, Kamis, 3 April 2025.

Lanjut Sandi, Perpol tersebut dibuat dengan berlandaskan upaya preemptif dan preventif dari kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada WNA.

Apalagi, ini dilakukan dengan koordinasi bersama instansi terkait, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 huruf a, yang bertujuan untuk "mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing".

Terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa penerbitan SKK itu wajib bagi wartawan asing, Sandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan isi Perpol.

"Perlu diluruskan bahwa dalam Pasal 8 (1) disebutkan, penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) huruf b diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," jelas Sandi.

Sandi menambahkan, jika tidak ada permintaan dari penjamin, SKK tidak bisa diterbitkan.

"SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Sandi.

Sebagai contoh, Sandi menjelaskan bahwa bila seorang jurnalis asing akan meliput di wilayah yang rawan konflik, penjamin dapat mengajukan permintaan SKK kepada Polri.

Tak hanya itu, penjamin juga dapat meminta perlindungan terhadap jurnalis karena bertugas di wilayah rawan konflik.

"Jadi, yang berhubungan langsung dengan Polri dalam penerbitan SKK ini adalah pihak penjamin, bukan WNA atau jurnalis asingnya," tegas Sandi.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya