Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra/Istimewa

Politik

Puluhan Perusahaan Dilaporkan Belum Bayar Penuh THR Karyawan

KAMIS, 03 APRIL 2025 | 04:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menindaklanjuti laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan.

Sebanyak 50 perusahaan swasta dilaporkan karena dugaan keterlambatan atau kekurangan dalam pembayaran THR karyawan mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra mengungkapkan, dari jumlah laporan yang masuk, saat ini sudah ada sekitar 20 perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan.


“Tindak lanjut sudah kita lakukan, yang sedang diproses ada 20-an perusahaan. Semuanya bertahap akan kita proses hingga masa waktunya nanti 14 April untuk pembayaran THR,” ujar Edward, dikutip RMOLSumsel, Rabu April 2025.

Dituturkan Edward, perusahaan yang dilaporkan berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk ritel dan perkebunan, serta tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sumsel. Laporan terbanyak berasal dari Kota Palembang.

Edward menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Disnakertrans Sumsel masih melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

“Kita akan lihat hasil pemeriksaan. Jika memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi yang akan diberikan. Harapannya, perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu 14 April,” tegasnya.

Pihak Disnakertrans Sumsel mengimbau seluruh perusahaan untuk patuh terhadap aturan pembayaran THR guna menghindari sanksi. Disnakertrans juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran terkait pembayaran THR ini. Perusahaan harus memenuhi hak pekerja sesuai regulasi yang ada,” tutup Edward.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya