Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra/Istimewa

Politik

Puluhan Perusahaan Dilaporkan Belum Bayar Penuh THR Karyawan

KAMIS, 03 APRIL 2025 | 04:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menindaklanjuti laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan.

Sebanyak 50 perusahaan swasta dilaporkan karena dugaan keterlambatan atau kekurangan dalam pembayaran THR karyawan mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra mengungkapkan, dari jumlah laporan yang masuk, saat ini sudah ada sekitar 20 perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan.


“Tindak lanjut sudah kita lakukan, yang sedang diproses ada 20-an perusahaan. Semuanya bertahap akan kita proses hingga masa waktunya nanti 14 April untuk pembayaran THR,” ujar Edward, dikutip RMOLSumsel, Rabu April 2025.

Dituturkan Edward, perusahaan yang dilaporkan berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk ritel dan perkebunan, serta tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sumsel. Laporan terbanyak berasal dari Kota Palembang.

Edward menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Disnakertrans Sumsel masih melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

“Kita akan lihat hasil pemeriksaan. Jika memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi yang akan diberikan. Harapannya, perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu 14 April,” tegasnya.

Pihak Disnakertrans Sumsel mengimbau seluruh perusahaan untuk patuh terhadap aturan pembayaran THR guna menghindari sanksi. Disnakertrans juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran terkait pembayaran THR ini. Perusahaan harus memenuhi hak pekerja sesuai regulasi yang ada,” tutup Edward.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya