Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra/Istimewa

Politik

Puluhan Perusahaan Dilaporkan Belum Bayar Penuh THR Karyawan

KAMIS, 03 APRIL 2025 | 04:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menindaklanjuti laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan.

Sebanyak 50 perusahaan swasta dilaporkan karena dugaan keterlambatan atau kekurangan dalam pembayaran THR karyawan mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra mengungkapkan, dari jumlah laporan yang masuk, saat ini sudah ada sekitar 20 perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan.


“Tindak lanjut sudah kita lakukan, yang sedang diproses ada 20-an perusahaan. Semuanya bertahap akan kita proses hingga masa waktunya nanti 14 April untuk pembayaran THR,” ujar Edward, dikutip RMOLSumsel, Rabu April 2025.

Dituturkan Edward, perusahaan yang dilaporkan berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk ritel dan perkebunan, serta tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sumsel. Laporan terbanyak berasal dari Kota Palembang.

Edward menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Disnakertrans Sumsel masih melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

“Kita akan lihat hasil pemeriksaan. Jika memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi yang akan diberikan. Harapannya, perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu 14 April,” tegasnya.

Pihak Disnakertrans Sumsel mengimbau seluruh perusahaan untuk patuh terhadap aturan pembayaran THR guna menghindari sanksi. Disnakertrans juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran terkait pembayaran THR ini. Perusahaan harus memenuhi hak pekerja sesuai regulasi yang ada,” tutup Edward.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya