Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra/Istimewa

Politik

Puluhan Perusahaan Dilaporkan Belum Bayar Penuh THR Karyawan

KAMIS, 03 APRIL 2025 | 04:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menindaklanjuti laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan.

Sebanyak 50 perusahaan swasta dilaporkan karena dugaan keterlambatan atau kekurangan dalam pembayaran THR karyawan mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra mengungkapkan, dari jumlah laporan yang masuk, saat ini sudah ada sekitar 20 perusahaan yang sedang dalam proses pemeriksaan.


“Tindak lanjut sudah kita lakukan, yang sedang diproses ada 20-an perusahaan. Semuanya bertahap akan kita proses hingga masa waktunya nanti 14 April untuk pembayaran THR,” ujar Edward, dikutip RMOLSumsel, Rabu April 2025.

Dituturkan Edward, perusahaan yang dilaporkan berasal dari berbagai sektor usaha, termasuk ritel dan perkebunan, serta tersebar di berbagai kabupaten/kota di Sumsel. Laporan terbanyak berasal dari Kota Palembang.

Edward menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Disnakertrans Sumsel masih melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

“Kita akan lihat hasil pemeriksaan. Jika memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada sanksi yang akan diberikan. Harapannya, perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu 14 April,” tegasnya.

Pihak Disnakertrans Sumsel mengimbau seluruh perusahaan untuk patuh terhadap aturan pembayaran THR guna menghindari sanksi. Disnakertrans juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran terkait pembayaran THR ini. Perusahaan harus memenuhi hak pekerja sesuai regulasi yang ada,” tutup Edward.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya