Berita

Wamendagri Bima Arya. /RMOL

Politik

Kemendagri Mulai Godok Dewan Aglomerasi

RABU, 02 APRIL 2025 | 13:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

  Konsep Dewan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta masih dalam tahap penggodokan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan konsep tersebut akan segera rampung. 

Tugas dari Dewan Aglomerasi adalah mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pihaknya akan meminta masukan dari pemerintah provinsi yang masuk kawasan aglomerasi.


“Kita sedang godok konsepnya. Kita minta masukan juga dari Pemerintah Provinsi Jakarta, Jawa Barat, karena kan terkait semua,” ungkap Bima Arya kepada wartawan di Rumah Dinas Ketua MPR RI, di Komplek Widya Chandra III, Jakarta, Rabu 2 April 2025. 

Bima Arya menyebut bahwa pembahasan aglomerasi dengan stakeholder terkait sangat penting. Dewan Aglomerasi merupakan konsep yang bertujuan untuk mengoordinasikan pembangunan dan kebijakan di wilayah metropolitan yang mencakup lebih dari satu daerah administrasi dan akan menangani masalah-masalah lingkungan, bencana alam dan yang lainnya. 

“Perencanaan di sini. Tapi kan kewenangan harus jelas. Jangan juga berbenturan dengan pemerintah daerah sekitar,” kata Politikus PAN ini. 

Ia menambahkan, setelah melakukan pembahasan dengan Pemprov dan stakeholder terkait, pihaknya menargetkan tahun ini pembahasan tersebut bisa rampung. 

“Oh nanti ya. Kita tampung dulu masukan dari para pakar dan teman-teman pemerintah sekitar Jakarta, Jawa Barat. Ya tahun inilah mudah-mudahan (targetnya),” katanya.

Dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), kawasan aglomerasi didefinisikan sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Kawasan aglomerasi itu dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.

RUU tersebut telah disahkan DPR melalui rapat paripurna di komplek parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.

Kota induk yang dimaksud adalah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sedangkan daerah yang masuk kawasan aglomerasi ini meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Pada Pasal 55 RUU DKJ, disebutkan bahwa untuk mengkoordinasikan tata ruang dan rencana pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden.

Dengan adanya dewan ini, diharapkan permasalahan lintas wilayah, seperti transportasi, tata ruang, lingkungan, dan bencana, dapat ditangani lebih efektif tanpa terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah.

Wakil Presiden akan memiliki fungsi strategis berupa mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada Kawasan Aglomerasi.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya