Berita

Wamendagri Bima Arya. /RMOL

Politik

Kemendagri Mulai Godok Dewan Aglomerasi

RABU, 02 APRIL 2025 | 13:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

  Konsep Dewan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta masih dalam tahap penggodokan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan konsep tersebut akan segera rampung. 

Tugas dari Dewan Aglomerasi adalah mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pihaknya akan meminta masukan dari pemerintah provinsi yang masuk kawasan aglomerasi.


“Kita sedang godok konsepnya. Kita minta masukan juga dari Pemerintah Provinsi Jakarta, Jawa Barat, karena kan terkait semua,” ungkap Bima Arya kepada wartawan di Rumah Dinas Ketua MPR RI, di Komplek Widya Chandra III, Jakarta, Rabu 2 April 2025. 

Bima Arya menyebut bahwa pembahasan aglomerasi dengan stakeholder terkait sangat penting. Dewan Aglomerasi merupakan konsep yang bertujuan untuk mengoordinasikan pembangunan dan kebijakan di wilayah metropolitan yang mencakup lebih dari satu daerah administrasi dan akan menangani masalah-masalah lingkungan, bencana alam dan yang lainnya. 

“Perencanaan di sini. Tapi kan kewenangan harus jelas. Jangan juga berbenturan dengan pemerintah daerah sekitar,” kata Politikus PAN ini. 

Ia menambahkan, setelah melakukan pembahasan dengan Pemprov dan stakeholder terkait, pihaknya menargetkan tahun ini pembahasan tersebut bisa rampung. 

“Oh nanti ya. Kita tampung dulu masukan dari para pakar dan teman-teman pemerintah sekitar Jakarta, Jawa Barat. Ya tahun inilah mudah-mudahan (targetnya),” katanya.

Dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), kawasan aglomerasi didefinisikan sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Kawasan aglomerasi itu dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.

RUU tersebut telah disahkan DPR melalui rapat paripurna di komplek parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.

Kota induk yang dimaksud adalah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sedangkan daerah yang masuk kawasan aglomerasi ini meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Pada Pasal 55 RUU DKJ, disebutkan bahwa untuk mengkoordinasikan tata ruang dan rencana pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden.

Dengan adanya dewan ini, diharapkan permasalahan lintas wilayah, seperti transportasi, tata ruang, lingkungan, dan bencana, dapat ditangani lebih efektif tanpa terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah.

Wakil Presiden akan memiliki fungsi strategis berupa mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada Kawasan Aglomerasi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya