Berita

Wamendagri Bima Arya. /RMOL

Politik

Kemendagri Mulai Godok Dewan Aglomerasi

RABU, 02 APRIL 2025 | 13:20 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

  Konsep Dewan Aglomerasi Daerah Khusus Jakarta masih dalam tahap penggodokan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan konsep tersebut akan segera rampung. 

Tugas dari Dewan Aglomerasi adalah mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan pihaknya akan meminta masukan dari pemerintah provinsi yang masuk kawasan aglomerasi.


“Kita sedang godok konsepnya. Kita minta masukan juga dari Pemerintah Provinsi Jakarta, Jawa Barat, karena kan terkait semua,” ungkap Bima Arya kepada wartawan di Rumah Dinas Ketua MPR RI, di Komplek Widya Chandra III, Jakarta, Rabu 2 April 2025. 

Bima Arya menyebut bahwa pembahasan aglomerasi dengan stakeholder terkait sangat penting. Dewan Aglomerasi merupakan konsep yang bertujuan untuk mengoordinasikan pembangunan dan kebijakan di wilayah metropolitan yang mencakup lebih dari satu daerah administrasi dan akan menangani masalah-masalah lingkungan, bencana alam dan yang lainnya. 

“Perencanaan di sini. Tapi kan kewenangan harus jelas. Jangan juga berbenturan dengan pemerintah daerah sekitar,” kata Politikus PAN ini. 

Ia menambahkan, setelah melakukan pembahasan dengan Pemprov dan stakeholder terkait, pihaknya menargetkan tahun ini pembahasan tersebut bisa rampung. 

“Oh nanti ya. Kita tampung dulu masukan dari para pakar dan teman-teman pemerintah sekitar Jakarta, Jawa Barat. Ya tahun inilah mudah-mudahan (targetnya),” katanya.

Dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), kawasan aglomerasi didefinisikan sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Kawasan aglomerasi itu dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.

RUU tersebut telah disahkan DPR melalui rapat paripurna di komplek parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.

Kota induk yang dimaksud adalah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sedangkan daerah yang masuk kawasan aglomerasi ini meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Pada Pasal 55 RUU DKJ, disebutkan bahwa untuk mengkoordinasikan tata ruang dan rencana pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden.

Dengan adanya dewan ini, diharapkan permasalahan lintas wilayah, seperti transportasi, tata ruang, lingkungan, dan bencana, dapat ditangani lebih efektif tanpa terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah.

Wakil Presiden akan memiliki fungsi strategis berupa mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada Kawasan Aglomerasi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya