Berita

Presiden AS Donald Trump/Net

Bisnis

Indonesia Masuk Radar Trump, Aturan Impor Barang Halal Dinilai Berpotensi Hambat Ekspor AS

RABU, 02 APRIL 2025 | 08:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang dianggap menghambat ekspor Amerika Serikat.

Hal itu terungkap dalam Laporan Estimasi Perdagangan Nasional (NTE) dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) 2025 yang dirilis menjelang diumumkannya tarif timbal balik oleh Presiden Donald Trump pada Rabu, 2 April 2025 waktu Amerika.

"Tidak ada Presiden Amerika dalam sejarah modern yang menyadari hambatan perdagangan luar negeri yang luas dan merugikan yang dihadapi eksportir Amerika lebih dari Presiden Trump," kata Duta Besar Greer. 


"Di bawah kepemimpinannya, pemerintahan ini bekerja keras untuk mengatasi praktik yang tidak adil dan tidak timbal balik ini, membantu memulihkan keadilan dan mengutamakan bisnis dan pekerja Amerika yang bekerja keras di pasar global," lanjutnya.

Dalam laporan tersebut, Indonesia disebutkan bersama 57 negara lainnya yang memiliki kebijakan dan regulasi yang dapat memengaruhi perdagangan dengan AS.

Beberapa kebijakan Indonesia yang disorot dalam laporan ini antara lain adalah regulasi impor, pajak, lisensi impor, produk pertanian, bea cukai, dan akses pasar untuk industri farmasi. Selain itu, peraturan impor barang halal juga dianggap berpotensi menghambat ekspor AS karena dapat memicu birokrasi yang rumit.

Dokumen USTR menyebutkan bahwa regulasi akreditasi yang berlaku di Indonesia bisa menciptakan kebutuhan akan dokumen yang berulang-ulang, serta persyaratan yang semakin membebani auditor dalam memenuhi syarat yang ditetapkan.

Berikut daftar lengkap 58 negara yang dianggap menghambat ekspor AS.

1. Algeria
2. Angola
3. Argentina
4. Australia
5. Bangladesh
6. Bolivia
7. Brazil
8. Brunei Darussalam
9. Kamboja
10. Kanada
11. Chile
12. China
13. Kolombia
14. Kosta Rika
15. Pantai Gading
16. Republik Dominika
17. Ekuador
18. Mesir
19. El Salvador
20. Ethiopia
21. Ghana
22. Guatemala
23. Honduras
24. Hong Kong
25. India
26. Indonesia
27. Israel
28. Jepang
29. Yordania
30. Kenya
31. Korea Selatan
32. Laos
33. Malaysia
34. Meksiko
35. Selandia Baru
36. Nikaragua
37. Nigeria
38. Norwegia
39. Pakistan
40. Panama
41. Paraguay
42. Peru
43. Filipina
44. Rusia
45. Singapura
46. Afrika Selatan
47. Swiss
48. Taiwan
49. Thailand
50. Tunisia
51. Turki
52. Ukraina
53. Inggris
54. Uruguay
55. Vietnam
56. Liga Arab
57. Uni Eropa
58. Gulf Cooperation Council.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya