Berita

Walikota Depok, Supian Suri/Ist

Hukum

KPK Pantau Walikota Depok: Awas Gratifikasi!

MINGGU, 30 MARET 2025 | 19:49 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala daerah seharusnya menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Salah satunya dengan mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

Hal itu disampaikan Tim Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo merespons Walikota Depok, Supian Suri yang mengizinkan penggunaan kendaraan dinas kepada ASN untuk kegiatan mudik.

"KPK mengimbau kepala daerah bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen saat ini untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri," kata Budi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 30 Maret 2025.


Budi menegaskan, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Sehingga, kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dilakukan pencegahan secara efektif.

"Mengingat penerimaan gratifikasi berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," tegas Budi.

Hal tersebut sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK 7/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara atau daerah harus dikelola secara tertib, baik pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.

"Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah," pungkas Budi.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya