Berita

Pakar hukum Prof Henry Indraguna/Ist

Politik

RUU KUHAP

Henry Indraguna: Awas Pasal Kontroversial Mengintai

MINGGU, 30 MARET 2025 | 07:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah dan DPR agar mendengarkan dan mengakomodir masukan dari berbagai pihak terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas agar produk hukum tersebut tidak menjadi UU kontroversial. 

Pakar hukum Prof Henry Indraguna mengatakan, salah satu masukan yang diperlu diakomodir adalah perihal memperkuat peran advokat dalam proses hukum. Sebabnya, Selama ini advokat kerap hanya menjadi “penonton” saat kliennya diperiksa, tanpa hak untuk berbicara atau memberikan masukan. 

“Kami ingin advokat memiliki hak bicara dan menjadi penasehat hukum yang aktif bagi kliennya,” kata Henry dalam keterangannya yang dikutip Minggu 30 Maret 2025.


Langkah ini, kata Henry, akan memperkuat hak hukum tersangka, khususnya pada tahap penyidikan yang rentan terjadi pelanggaran.

Penguatan peran advokat juga sejalan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pada Pasal 5 ayat (1) UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, dengan kedudukan setara bersama polisi, jaksa, dan hakim. 

“Peran advokat yang aktif di penyidikan dapat menekan risiko intimidasi, terutama bagi rakyat kecil yang awam hukum,” kata Henry yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Selain itu, usulan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tentang pemberian hak imunitas bagi advokat juga diterima, dimana advokat tidak dapat dituntut di dalam maupun di luar pengadilan sepanjang menjalankan tugas dengan etika dan sesuai UU. 

"Hak imunitas ini diharapkan menghilangkan kecemasan advokat dalam membela kepentingan masyarakat demi keadilan," kata Henry.

Selain itu, Henry menyoroti sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang berpotensi menjadi bumerang.  Salah satunya adalah pasal dominus litis yang memberikan kewenangan besar kepada jaksa untuk menyidik dan menahan. 

“Tanpa pengawasan ketat, rakyat biasa berisiko menjadi korban penahanan sepihak. Apalagi ada pasal penahanan yang bisa diperpanjang dengan alasan abu-abu, ini rawan disalahgunakan,” kata Henry.

Ia juga memperingatkan soal pasal penyadapan yang dapat mengancam privasi masyarakat. 

“Bayangkan data pribadi disadap tanpa izin pengadilan dan tanpa tujuan jelas di awal. Jika ini terjadi merippelanggaran serius,” kata Henry.

Selain itu, perlindungan bagi saksi dan korban dinilai masih lemah. Menurutnya, korban kejahatan bisa takut bersaksi karena tidak ada jaminan keselamatan.

Henry menekankan perlunya pengaturan tegas soal bantuan hukum pro bono (gratis). Karena jika tidak diatur jelas, hanya mereka yang mampu membayar advokat yang diuntungkan. 

"Ketimpangan hukum akan semakin lebar, dan tujuan keadilan tidak tercapai,” pungkas Henry.



Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya