Berita

Anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma/Net

Politik

Politisi PDIP Ini Terancam Dilaporkan ke MKD DPR

JUMAT, 28 MARET 2025 | 14:49 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (LBH GKI) akan melaporkan Anggota DPR Fraksi PDIP, Shintya Sandra Kusuma ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Upaya ini ditempuh karena Mahkamah Partai dan Dewan Etik DPP PDIP dinilai lamban mengusut dugaan pelanggaran etik Shintya terkait dugaan penggelembungan suara di Pemilu 2024.

Sekretaris LBH GKI Cabang Tegal, Agus Wijonarko mengatakan, pihaknya telah mengadukan Shintya ke DPP PDIP pada 11 Februari 2025.


"Laporan diterima Sekretariat Kantor DPP PDIP dan kami juga sudah bersurat menanyakan tindak lanjut pada 30 Maret 2025 namun belum ada respons," ucap Agus, Jumat, 28 Maret 2025.

Agus menyesalkan, DPP PDIP seharusnya sudah memproses dugaan pelanggaran etik Shintya. Namun sayang, harapan itu seakan sia-sia.

"Seolah-olah tidak digubris. Jika dalam waktu dekat ini tidak ada tindak lanjut, maka kami akan mengadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Sebab MKD DPR punya kewenangan memeriksa pelanggaran etik bagi anggotanya," pungkasnya.

Dugaan pelanggaran etik berat merujuk putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 tanggal 20 Januari 2025.

Dalam putusan DKPP tersebut, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi dipecat lantaran terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

DKPP menilai, mereka terbukti melakukan perbuatan bagi-bagi uang ke PPK dan Panwascam untuk menggelembungkan suara Caleg DPR nomor urut 8, Shintya Sandra Kusuma.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya