Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Impor Mobil ke AS Kena Pajak 25 Persen Mulai Pekan Depan

KAMIS, 27 MARET 2025 | 10:43 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mulai menerapkan tarif sebesar 25 persen pada impor otomotif mulai pekan depan.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Donald Trump usai menandatangani perintah tersebut di Gedung Putih pada Rabu, 26 Maret 2025 waktu setempat.

"Yang akan kami lakukan adalah mengenakan tarif sebesar 25 persen untuk semua mobil yang tidak diproduksi di Amerika Serikat," kata Trump, seperti dikutip dari Bloomberg.


"Kami akan mengenakan biaya kepada negara-negara yang melakukan bisnis di negara kami dan mengambil pekerjaan kami, mengambil kekayaan kami, mengambil banyak hal yang telah mereka ambil selama bertahun-tahun," ujarnya.

Trump mengatakan tarif akan mulai berlaku pada tanggal 2 April 2025 dan AS akan mulai mengenakannya sehari kemudian. 

Gedung Putih menyatakan bahwa tarif akan berlaku tidak hanya untuk mobil yang sudah dirakit sepenuhnya tetapi juga suku cadang mobil utama, termasuk mesin, transmisi, suku cadang mesin, dan komponen listrik. Daftar tersebut dapat bertambah seiring waktu hingga mencakup suku cadang tambahan.

Trump mengatakan tarif tersebut "permanen" dan ia menyatakan dirinya tidak tertarik untuk menegosiasikan pengecualian apa pun. 

Saham General Motors, Ford Motor dan Stellantis NV anjlok dalam perdagangan setelah jam kerja saat Trump berbicara. Produsen mobil Asia juga merosot, dipimpin oleh Toyota Motor dalam perdagangan awal Kamis, 27 Maret 2025.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya