Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Buyback Saham Mulai Hari Ini, Mayora Siapkan Dana Rp1 Triliun

KAMIS, 27 MARET 2025 | 10:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Produsen makanan dan minuman, PT Mayora Indah, Tbk (MYOR), berencana melakukan pembelian kembali atau buyback  saham dengan nilai keseluruhan diperkirakan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1 triliun.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Rabu 26 Maret 2025, MYOR mengatakan pembelian kembali saham akan dilakukan dalam periode tiga bulan, dari 27 Maret - hingga 27 Juni 2025, dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen. 

Rencana aksi korporasi ini sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perusahaan terbuka untuk melaksanakan buyback saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Pembelian kembali saham akan dilakukan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).?


"Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima persen) dari modal disetor Perseroan," tulis Mayora. 

Buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dengan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan Perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham hasil buyback akan dibukukan sebagai saham treasuri.

Mayora memastikan,  buyback  saham akan menggunakan kas internal, dengan tidak memberikan dampak pada kemampuan pembiayaan Perseroan. 

"Pelaksanaan buyback tidak akan berdampak secara material terhadap kinerja usaha dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan saat ini masih mencukupi kebutuhan dana untuk pelaksanaan Buyback," imbuh Mayora.

Untuk melakukan pembelian kembali saham melalui perdagangan di BEI, Perseroan telah menunjuk PT Indo Premier Sekuritas.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya