Berita

Jumpa pers perwakilan Organisasi Advokat dan Masyarakat Sipil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu 26 Maret 2025/RMOL

Politik

Para Advokat Kecam Intimidasi KPK ke Febri Diansyah

RABU, 26 MARET 2025 | 23:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mendukung langkah Forum Peduli Advokat Indonesia yang menyuarakan penolakan intimidasi terhadap pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah.

"Apa yang disampaikan senior-senior, sungguh saya tersanjung bahwa ini kepedulian kita sesama advokat, ketika ada rekan kita yang diberlakukan semena-mena oleh KPK. Maka, saya sebagai pengurus Wasekjen DPN Peradi, tentu mendukung pergerakan ini," kata Wasekjen DPN Peradi Johannes L Tobing saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu 26 Maret 2025.

Menurut Johannes, ke depan Forum Peduli Advokat Indonesia perlu bersatu untuk melawan tindakan semena-mena dalam penegakan hukum. Terlebih, dalam perkara Hasto banyak ditemukan unsur kesewenang-wenangan KPK dalam membawa perkara ke pengadilan.


Johannes yang juga menjadi pengacara Hasto menilai KPK masih tidak punya dua bukti kuat untuk meneruskan perkara ke persidangan.

"Jujur kami sepakat mendukung penegakan hukum, kita mendukung KPK, kita mendukung kehormatan KPK, tetapi kalau lembaga yang kita hormati ini isinya preman semua, isinya penyidik yang tidak bertanggung jawab, ini merusak," jelasnya.

Senada dengan itu, Bendahara Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Pramono Istanto pun turut menyatakan sikap menolak praktik intimidasi KPK terhadap Febri.

Ia mengatakan kehadirannya menolak bentuk intimidasi sebagai wujud keprihatinan penegakan hukum yang mengintimidasi advokat.

"Kehadiran kami di sini merupakan bentuk keprihatinan terhadap bentuk kriminalisasi yang dilakukan KPK kepada rekan sejawat kami dalam melakukan profesinya yang dilindungi UU," tegas dia.

Pramono juga berharap ke depan para advokat bisa bersatu untuk melindungi profesi advokat agar tidak mudah dikriminalisasi aparat penegak hukum. Termasuk untuk meminta agar DPR memberi perhatian.

Terlebih, DPR saat ini sedang menggodok Revisi KUHAP. Momen itu bisa dipakai untuk melindungi advokat dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Selanjutnya gol besar adalah rancangan UU itu, apa yang menjadi hak imunitas kita sebagai advokat diatur secara jelas," pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya