Berita

Jumpa pers perwakilan Organisasi Advokat dan Masyarakat Sipil di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu 26 Maret 2025/RMOL

Politik

Para Advokat Kecam Intimidasi KPK ke Febri Diansyah

RABU, 26 MARET 2025 | 23:35 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mendukung langkah Forum Peduli Advokat Indonesia yang menyuarakan penolakan intimidasi terhadap pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah.

"Apa yang disampaikan senior-senior, sungguh saya tersanjung bahwa ini kepedulian kita sesama advokat, ketika ada rekan kita yang diberlakukan semena-mena oleh KPK. Maka, saya sebagai pengurus Wasekjen DPN Peradi, tentu mendukung pergerakan ini," kata Wasekjen DPN Peradi Johannes L Tobing saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu 26 Maret 2025.

Menurut Johannes, ke depan Forum Peduli Advokat Indonesia perlu bersatu untuk melawan tindakan semena-mena dalam penegakan hukum. Terlebih, dalam perkara Hasto banyak ditemukan unsur kesewenang-wenangan KPK dalam membawa perkara ke pengadilan.


Johannes yang juga menjadi pengacara Hasto menilai KPK masih tidak punya dua bukti kuat untuk meneruskan perkara ke persidangan.

"Jujur kami sepakat mendukung penegakan hukum, kita mendukung KPK, kita mendukung kehormatan KPK, tetapi kalau lembaga yang kita hormati ini isinya preman semua, isinya penyidik yang tidak bertanggung jawab, ini merusak," jelasnya.

Senada dengan itu, Bendahara Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Pramono Istanto pun turut menyatakan sikap menolak praktik intimidasi KPK terhadap Febri.

Ia mengatakan kehadirannya menolak bentuk intimidasi sebagai wujud keprihatinan penegakan hukum yang mengintimidasi advokat.

"Kehadiran kami di sini merupakan bentuk keprihatinan terhadap bentuk kriminalisasi yang dilakukan KPK kepada rekan sejawat kami dalam melakukan profesinya yang dilindungi UU," tegas dia.

Pramono juga berharap ke depan para advokat bisa bersatu untuk melindungi profesi advokat agar tidak mudah dikriminalisasi aparat penegak hukum. Termasuk untuk meminta agar DPR memberi perhatian.

Terlebih, DPR saat ini sedang menggodok Revisi KUHAP. Momen itu bisa dipakai untuk melindungi advokat dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

"Selanjutnya gol besar adalah rancangan UU itu, apa yang menjadi hak imunitas kita sebagai advokat diatur secara jelas," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya