Berita

Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Febrie Adriansyah/Ist

Nusantara

Satgas PKH Berikan Lagi 216 Ribu Hektare Tanah ke Agrinas

RABU, 26 MARET 2025 | 14:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan 216.997,75 hektare kawasan hutan hasil kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

“Diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 26 Maret 2025.

Febrie menjelaskan bahwa penyerahan pengelolaan berupa lahan tanah ini merupakan tahap kedua.


Satgas PKH menyerahkan lahan hutan seluas 221.868,421 hektare ke Agrinas pada Senin 10 Maret 2025. Tanah itu sebelumnya dikuasai Duta Palma Group 

Dari pengembalian ini, Febrie mengatakan, target penguasaan 1,177 juta hektare lahan hutan negara, yang telah terealisasi mencapai 1,001 juta hektare.

"Lahan yang kita kuasai ini tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten dan terdiri dari 369 perusahaan," kata Febrie.

Adapun tujuan penguasaan kembali lahan hutan milik negara untuk mewujudkan tata kelola hutan yang tertib sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Kendati begitu, Febrie mengaku masih ada kendala yang dihadapi dalam proses penguasaan kembali lahan hutan milik negara. 

Pertama, Satgas PKH belum bisa melakukan penagihan denda ke perusahaan saat menguasai kembali lahan hutan negara.

Sebab perubahan PP Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan masih dalam pembahasan.

Faktor kedua, masih ada beberapa masalah hukum yang sedang sedang proses identifikasi. 

Seperti diketahui, Agrinas Palma merupakan salah satu dari tiga perusahaan hasil transformasi tiga BUMN karya, yakni Virama Karya, Yodya Karya, dan Indra Karya.

Seremoni serah terima dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Jampidsus Febrie Adriansyah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Agus Sutomo. 

Dalam penandatanganan turut hadir Menteri Pertahanan  Sjafrie Sjamsoeddin, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, dan Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya