Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

Driver Ojol Sedih Bonus Hari Raya Gojek Tak Sesuai

RABU, 26 MARET 2025 | 12:15 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sejumlah mitra pengemudi ojek online (ojol) telah menerima Bonus Hari Raya (BHR) dengan nominal yang bervariasi. Namun banyak yang mengeluhkan besaran bonus tersebut tidak sebanding dengan kinerja mereka. 

Banyak dari mereka yang berharap mendapatkan insentif lebih besar, terutama bagi mereka yang menjadikan ojol sebagai mata pencaharian utama.

Seorang pengemudi ojol berinisial S mengungkapkan bahwa ia menerima bonus sebesar Rp50 ribu dari Gojek. 


“Saya dapat Rp50 ribu dari BHR Gojek,” kata S kepada RMOL pada Rabu 25 Maret 2025.

Meski demikian, ia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan karena ojek online hanya menjadi pekerjaan sampingannya. Namun, ia tetap menyatakan rasa simpatinya terhadap rekan-rekan yang menjadikan ojek online sebagai mata pencaharian utama, dan mendapat besaran yang tidak sesuai.

“Saya sih nggak masalah. Jadi ojol cuma sampingan, kerjaan utama saya karyawan swasta. Tapi (besarannya) sedih buat yang menjadikan ojol sebagai mata pencaharian utama,” tuturnya.

Menurutnya, meskipun ada pengemudi yang memperoleh bonus lebih besar, jumlahnya tetap terbatas.

"Di aplikasi Gojek, paling tinggi dapat BHR itu sekitar Rp900 ribu," katanya.

BHR sendiri merupakan insentif tahunan yang diberikan platform transportasi online kepada mitra pengemudi menjelang hari raya. Besaran bonus ini bergantung pada performa dan jumlah perjalanan yang diselesaikan dalam periode tertentu. 

Namun, baru-baru ini para mitra driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memprotes keberadaan BHR yang hanya dibayarkan Rp50 ribu.

Ketua SPAI Lily Pujiati mendapat laporan tentang adanya pekerja ojol Gojek yang BHR-nya hanya dibayarkan senilai Rp50 ribu padahal pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 93 juta.

"Hitungan ini sangat tidak ini adil karena platform menentukan kategori yang diskriminatif seperti hari kerja 25 hari, jam kerja online 250 jam, tingkat penerimaan order 90 persen, total orderan minimal 250 orderan dan rata-rata rating 4,9 setiap bulannya," kata Lily dalam keterangan tertulis.

Menurutnya angka tersebut berbeda jauh dengan informasi yang dikatakan Presiden Prabowo Subianto mengenai BHR ojol yang mencapai Rp 1 juta dari platform aplikasi. 

Menurutnya, syarat produktivitasnya juga tidak adil karena ada beberapa skema prioritas, skema slot, skema aceng (argo goceng), dan skema level atau tingkat prioritas.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya