Berita

Penyerahan aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)/Ist

Hukum

Aset Koruptor Rp3,71 Miliar Diserahkan ke LPSK

RABU, 26 MARET 2025 | 12:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak empat unit aset tanah dan bangunan senilai Rp3,71 miliar hasil rampasan koruptor diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyerahan aset itu dilakukan langsung Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada Ketua LPSK, Achmadi di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Fitroh mengatakan, pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas. 


Karena, kata Fitroh, selain hukuman penjara, efek jera terhadap koruptor juga diterapkan melalui perampasan aset.

"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," kata Fitroh dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2025.

Fitroh menjelaskan, mekanisme hibah yang dilakukan juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.

Dalam serah terima tersebut, KPK menyerahkan empat aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp3,71 miliar.

Aset yang dihibahkan meliputi, dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi senilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi senilai Rp664,15 juta, dan satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi senilai Rp186,6 juta.

Proses hibah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.



Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Airlangga: Negosiasi Tarif AS Terkait Board of Peace Gaza

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:47

Pengedar 15,5 Kg Ganja Diciduk di Parkiran Stasiun Tanah Abang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:16

Dokumen Epstein Seret Nama Ahmed bin Sulayem, DP World Tunjuk Bos Baru

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:27

Tetap Jalan, Menko Pangan Jelaskan Skema MBG di Bulan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:52

Film Heartbreak Winter x Mordenbeu: Dari Cinta yang Retak Menuju Versi Terbaik Dirimu

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:53

BNI Siagakan Layanan Terbatas Saat Libur Imlek

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:49

PANFEST 2026 Ajang Konsolidasi Kuatkan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:17

Diluruskan, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar bin Smith

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:43

PANFEST 2026 Hadirkan 12.000 Sajian Pangan Nusantara di Hutan Kota GBK

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:08

Roy Suryo Cs Minta Cabut Status Tersangka, Ini Kata Polda Metro

Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya