Berita

Penyerahan aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)/Ist

Hukum

Aset Koruptor Rp3,71 Miliar Diserahkan ke LPSK

RABU, 26 MARET 2025 | 12:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak empat unit aset tanah dan bangunan senilai Rp3,71 miliar hasil rampasan koruptor diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyerahan aset itu dilakukan langsung Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada Ketua LPSK, Achmadi di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Fitroh mengatakan, pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas. 


Karena, kata Fitroh, selain hukuman penjara, efek jera terhadap koruptor juga diterapkan melalui perampasan aset.

"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," kata Fitroh dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2025.

Fitroh menjelaskan, mekanisme hibah yang dilakukan juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.

Dalam serah terima tersebut, KPK menyerahkan empat aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp3,71 miliar.

Aset yang dihibahkan meliputi, dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi senilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi senilai Rp664,15 juta, dan satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi senilai Rp186,6 juta.

Proses hibah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.



Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Ini Penyebab Menteri KKP Pingsan Saat Pimpin Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 12:09

War Tiket Kereta Lebaran Rentan Dimanfaatkan Calo

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:27

Pencabutan HGU Sugar Group Pulihkan Wibawa Negara

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:18

Menteri KKP Pingsan di Tengah Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Minggu, 25 Januari 2026 | 11:03

Bom Bunuh Diri Guncang Pesta Pernikahan di Pakistan, Tujuh Tewas

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:51

Iran Tak Bisa Diruntuhkan Lewat Tekanan Politik hingga Mobilisasi Massa

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:45

Sebagian Wilayah Jakarta Masih Terendam Banjir

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:23

KPK Hormati Upaya Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

Minggu, 25 Januari 2026 | 10:15

Pemerintah Didesak Turun Tangan Atasi Banjir di Jalan Tol

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:33

Trump Ultimatum Kanada: Dagang dengan Tiongkok Dibalas Tarif 100 Persen

Minggu, 25 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya