Berita

Penyerahan aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)/Ist

Hukum

Aset Koruptor Rp3,71 Miliar Diserahkan ke LPSK

RABU, 26 MARET 2025 | 12:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak empat unit aset tanah dan bangunan senilai Rp3,71 miliar hasil rampasan koruptor diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyerahan aset itu dilakukan langsung Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada Ketua LPSK, Achmadi di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Fitroh mengatakan, pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas. 


Karena, kata Fitroh, selain hukuman penjara, efek jera terhadap koruptor juga diterapkan melalui perampasan aset.

"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," kata Fitroh dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2025.

Fitroh menjelaskan, mekanisme hibah yang dilakukan juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.

Dalam serah terima tersebut, KPK menyerahkan empat aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp3,71 miliar.

Aset yang dihibahkan meliputi, dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi senilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi senilai Rp664,15 juta, dan satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi senilai Rp186,6 juta.

Proses hibah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya