Berita

Penyerahan aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)/Ist

Hukum

Aset Koruptor Rp3,71 Miliar Diserahkan ke LPSK

RABU, 26 MARET 2025 | 12:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak empat unit aset tanah dan bangunan senilai Rp3,71 miliar hasil rampasan koruptor diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyerahan aset itu dilakukan langsung Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada Ketua LPSK, Achmadi di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Fitroh mengatakan, pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas. 


Karena, kata Fitroh, selain hukuman penjara, efek jera terhadap koruptor juga diterapkan melalui perampasan aset.

"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," kata Fitroh dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2025.

Fitroh menjelaskan, mekanisme hibah yang dilakukan juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.

Dalam serah terima tersebut, KPK menyerahkan empat aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp3,71 miliar.

Aset yang dihibahkan meliputi, dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi senilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi senilai Rp664,15 juta, dan satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi senilai Rp186,6 juta.

Proses hibah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya