Berita

Penyerahan aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)/Ist

Hukum

Aset Koruptor Rp3,71 Miliar Diserahkan ke LPSK

RABU, 26 MARET 2025 | 12:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak empat unit aset tanah dan bangunan senilai Rp3,71 miliar hasil rampasan koruptor diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyerahan aset itu dilakukan langsung Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada Ketua LPSK, Achmadi di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.

Fitroh mengatakan, pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas. 


Karena, kata Fitroh, selain hukuman penjara, efek jera terhadap koruptor juga diterapkan melalui perampasan aset.

"Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," kata Fitroh dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2025.

Fitroh menjelaskan, mekanisme hibah yang dilakukan juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.

Dalam serah terima tersebut, KPK menyerahkan empat aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp3,71 miliar.

Aset yang dihibahkan meliputi, dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi senilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi senilai Rp664,15 juta, dan satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi senilai Rp186,6 juta.

Proses hibah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.



Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

AS Siapkan Operasi Militer Jangka Panjang Terhadap Iran

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:15

Tips Menyimpan Kue Keranjang Agar Awet dan Bebas Jamur Hingga Satu Tahun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:09

10 Ribu Warga dan Polda Metro Siap Amankan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:54

Siap-Siap Cek Rekening! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:50

TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:44

KPK Melempem Tangani Kasus CSR BI

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:37

MD Jakarta Timur Bersih-Bersih 100 Mushola Jelang Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:18

Rapor IHSG Sepekan Naik 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.889 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:55

Norwegia dan Italia Bersaing Ketat di Posisi Puncak Olimpiade 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:49

Bareskrim Ungkap Peran Aipda Dianita di Kasus Narkoba yang Jerat Kapolres Bima Kota Nonaktif

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:27

Selengkapnya