Berita

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman/Istimewa

Hukum

Dugaan Penyelewengan dalam Pembelian Mobil Mewah Direksi PT ATPI, APH Harus Bertindak Tegas

RABU, 26 MARET 2025 | 11:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan penyalahgunaan uang negara oleh direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (ATPI) dalam pembelian mobil mewah, tetapi dicatat sebagai milik pribadi, mencerminkan kelemahan dalam pengawasan internal. 

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman mengatakan, pembelian mobil mewah itu juga merupakan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dari perusahaan milik negara. 

“Jika terbukti benar, tindakan ini (pembelian mobil mewah tapi dicatat sebagai milik pribadi) menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan negara,” ujar Jajang dalam keterangannya, Rabu 26 Maret 2025. 


“Aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi BUMN lainnya,” imbuhnya. 

Jajang menilai, meski PT ATPI mengklaim menerapkan Good Corporate Governance (GCG), dugaan kasus pembelian mobil mewah tapi dicatat sebagai milik pribadi membuktikan bahwa penerapannya masih lemah dan perlu pengawasan yang lebih ketat. 

Oleh karena itu, menurutnya, transparansi dalam pengelolaan keuangan harus diperkuat dengan laporan yang dapat diakses publik. Peran komisaris dan audit internal juga harus lebih aktif dalam mengawasi kebijakan direksi. 

“Selain itu, kewajiban pelaporan harta kekayaan (LHKPN) harus lebih ketat dengan audit berkala oleh lembaga independen untuk memastikan tidak ada manipulasi aset perusahaan,” tegasnya. 

Lebih lanjut Jajang memaparkan, pencegahan korupsi dalam BUMN juga membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas agar pelaku mendapatkan sanksi yang memberikan efek jera. Selain itu, keterlibatan masyarakat dan media sebagai pengawas eksternal perlu diperkuat untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik korupsi. 

“Jika langkah-langkah ini diterapkan dengan serius, maka pengelolaan BUMN dapat lebih bersih, profesional, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” tandasnya.

Saat ini dugaan pembelian mobil mewah yang dilakukan direksi PT ATPI telah dilaporkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri. Laporan dilakukan GMNI Jaksel, Senin 10 Maret 2025 lalu.

Dalam laporannya, GMNI Jaksel juga menyertakan nama-nama direksi PT ATPI yang membeli mobil mewah tersebut dengan menggunakan uang negara. Yakni TN (Presiden Direktur) – Mercedes Benz GLE 450 2023 seharga Rp2,32 miliar, EH (Direktur Keuangan & Layanan Korporat) – Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar.

Lalu EW (Direktur Pemasaran Asuransi) – Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar, SU (Plt. Direktur Teknik) – Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar, dan EYP (Plt. Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko) – Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar.

Ketua GMNI Jaksel, Dendy Se menyebut, dugaan penyimpangan yang dilakukan para direksi ini sangat serius. Pembelian mobil mewah ini tidak dianggarkan dalam RKAP 2023 dan tidak mendapat persetujuan RUPS. Mobil-mobil tersebut dicatat sebagai aset pribadi, bukan milik perusahaan. 

Dua direksi diketahui tidak melaporkan kendaraan ini dalam LHKPN KPK, sementara tiga lainnya mencatatnya sebagai harta pribadi.

Sementara itu Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Strategi Komunikasi dan Hubungan Publik, Arya Mahendra Sinulingga, belum memberikan keterangan terkait laporan GMNI ini. Pesan melalui WhatsApp juga belum direspons.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya