Berita

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman/Istimewa

Hukum

Dugaan Penyelewengan dalam Pembelian Mobil Mewah Direksi PT ATPI, APH Harus Bertindak Tegas

RABU, 26 MARET 2025 | 11:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan penyalahgunaan uang negara oleh direksi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia (ATPI) dalam pembelian mobil mewah, tetapi dicatat sebagai milik pribadi, mencerminkan kelemahan dalam pengawasan internal. 

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman mengatakan, pembelian mobil mewah itu juga merupakan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas dari perusahaan milik negara. 

“Jika terbukti benar, tindakan ini (pembelian mobil mewah tapi dicatat sebagai milik pribadi) menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan negara,” ujar Jajang dalam keterangannya, Rabu 26 Maret 2025. 


“Aparat penegak hukum (APH) harus segera bertindak tegas agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi BUMN lainnya,” imbuhnya. 

Jajang menilai, meski PT ATPI mengklaim menerapkan Good Corporate Governance (GCG), dugaan kasus pembelian mobil mewah tapi dicatat sebagai milik pribadi membuktikan bahwa penerapannya masih lemah dan perlu pengawasan yang lebih ketat. 

Oleh karena itu, menurutnya, transparansi dalam pengelolaan keuangan harus diperkuat dengan laporan yang dapat diakses publik. Peran komisaris dan audit internal juga harus lebih aktif dalam mengawasi kebijakan direksi. 

“Selain itu, kewajiban pelaporan harta kekayaan (LHKPN) harus lebih ketat dengan audit berkala oleh lembaga independen untuk memastikan tidak ada manipulasi aset perusahaan,” tegasnya. 

Lebih lanjut Jajang memaparkan, pencegahan korupsi dalam BUMN juga membutuhkan penegakan hukum yang lebih tegas agar pelaku mendapatkan sanksi yang memberikan efek jera. Selain itu, keterlibatan masyarakat dan media sebagai pengawas eksternal perlu diperkuat untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik korupsi. 

“Jika langkah-langkah ini diterapkan dengan serius, maka pengelolaan BUMN dapat lebih bersih, profesional, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” tandasnya.

Saat ini dugaan pembelian mobil mewah yang dilakukan direksi PT ATPI telah dilaporkan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Mabes Polri. Laporan dilakukan GMNI Jaksel, Senin 10 Maret 2025 lalu.

Dalam laporannya, GMNI Jaksel juga menyertakan nama-nama direksi PT ATPI yang membeli mobil mewah tersebut dengan menggunakan uang negara. Yakni TN (Presiden Direktur) – Mercedes Benz GLE 450 2023 seharga Rp2,32 miliar, EH (Direktur Keuangan & Layanan Korporat) – Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar.

Lalu EW (Direktur Pemasaran Asuransi) – Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar, SU (Plt. Direktur Teknik) – Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar, dan EYP (Plt. Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko) – Toyota Alphard 2023 seharga Rp 1,385 miliar.

Ketua GMNI Jaksel, Dendy Se menyebut, dugaan penyimpangan yang dilakukan para direksi ini sangat serius. Pembelian mobil mewah ini tidak dianggarkan dalam RKAP 2023 dan tidak mendapat persetujuan RUPS. Mobil-mobil tersebut dicatat sebagai aset pribadi, bukan milik perusahaan. 

Dua direksi diketahui tidak melaporkan kendaraan ini dalam LHKPN KPK, sementara tiga lainnya mencatatnya sebagai harta pribadi.

Sementara itu Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Strategi Komunikasi dan Hubungan Publik, Arya Mahendra Sinulingga, belum memberikan keterangan terkait laporan GMNI ini. Pesan melalui WhatsApp juga belum direspons.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya