Berita

Ilustrasi/Net

Presisi

Polda Metro Dalami Kasus Investasi Bodong PT UCS

RABU, 26 MARET 2025 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.

Pada kasus itu, terduga terlapor adalah crazy rich si Raja Voucher, Hengky Setiawan, Ricky Lim dan Willy Setiawan.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pendalaman itu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor SH atas kuasa melapor dari 7 orang korban.


Ade Safri menuturkan dalam laporan tersebut para terlapor melaporkan tiga orang dalam dugaan kasus investasi bodong.

“Untuk terlapor dalam LP sebanyak tiga orang yakni HS, WS dan RL,” ujar Safri kepada wartawan, Rabu 26 Maret 2025.

Safri mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan investasi bodong tersebut. Menurutnya para terlapor turut serta melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para pelapor.

“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor dalam laporan polisi yakni perbankan, penipuan, penggelapan, TPPU,” pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS) sahamnya dimiliki oleh Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37 persen atau setara 2,7 miliar lembar.

Namun pada tahun 2018 saham 2,7 miliar lembar digadaikan oleh PT UCS ke bank Sinar Mas.

Diketahui, dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama  dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris.

Kemudian, pada tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 miliar saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan

Kegiatan ini bahkan tidak memiliki izin dari OJK. Padahal saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya. Sementara itu jumlah nasabah yang terdara sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian kurang lebih Rp3,2 miliar.

Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, maka mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya.

Sementara, untuk mengalihkannya maka PT UCS di PKPU kemudian dipailitkan oleh Hengky sendiri sebagai akal akalan  menghindar dari upaya investor menagih.

Sejak kasus bergulir, sudah ada 2 laporan di Polda. Pertama LP/B/3614/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Juni 2024 dengan pelapor atas nama Agung Pratama Putra,

Kedua STTLP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Februari 2025 ditangani oleh Dirreskrimum Kasubdit IV Tipidter dengan pelapor atas nama Sayidito Hatta.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya