Berita

Kemacetan di Jakarta/Ist

Nusantara

Mendesak Pembentukan Perda Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

RABU, 26 MARET 2025 | 07:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jakarta yang akan meninggalkan status ibu kota dan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki kewenangan untuk membatasi usia kendaraan bermotor.

Regulasi itu tertulis di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Anggota Komisi B DPRD Jakarta M. Taufik Zoelkifli mengusulkan agar pengkajian soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembatasan Usia Kendaraan dilaksanakan secara komprehensif.


“Ketika penyusunan Perdanya juga harus banyak masukan dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, dan lain-lain,” kata Taufik dikutip dari laman DPRD Jakarta, Rabu 26 Maret 2025.

Politisi PKS itu mengatakan, berdasarkan UU DKJ, satu di antaranya membahas tentang penerapan pembatasan usia kendaraan hingga kepemilikan kendaraan.

“Jadi saya kira karena ini adalah di undang-undang, maka ya Pemda dalam hal ini dengan DPRD DKJ, itu punya kewajiban untuk membuat Perda tersebut,” kata Taufik.

Taufik mendorong pengkajian soal Raperda Pembatasan Usia Kendaraan benar-benar dilaksanakan secara mendalam. Pembatasan usia kendaraan perlu dilakukan dengan bijak.

“Karena kan untuk Jakarta, misalnya pembatasan usia kendaraan, banyak warga yang masih memakai kendaraan-kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun atau usianya tua gitu ya, untuk keperluan perekonomian mereka,” kata Taufik.

“Kalau mereka diminta untuk mengganti kendaraannya ya pasti mungkin nggak sanggup karena mahal kan beli baru,” sambungnya.

Karena itu, lanjut Taufik, pembatasan usia kendaraan bisa diatur agar usianya tidak terlalu muda. Nantinya, bisa dievaluasi, misal menjadi 15-20 tahun.

“Tapi itu pun mungkin masih kurang berkenan atau masih ada timbul masalah. Nanti ada kesenjangan sosial atau protes yang besar dari masyarakat,” kata Taufik.

Ia juga mengusulkan agar terdapat pengecualian terhadap kendaraan yang digunakan oleh masyarakat untuk sarana berekonomi.

“Atau kemudian memang untuk golongan tertentu gitu ya jadi perlu kebijaksanaan yang besar dalam menyusun program atau Perda yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” pungkas Taufik.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya