Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno/Net

Politik

Darurat Sampah, Eddy Soeparno Dorong Revisi UU Pengelolaan Sampah

SELASA, 25 MARET 2025 | 21:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perlu dilakukan revisi terhadap UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kegentingan persoalan sampah saat ini membutuhkan regulasi yang lebih relevan dan komprehensif. 

Dikatakan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno, dari 56 juta ton sampah yang dihasilkan, yang terkelola hanya 40 persen. 

Katanya, situasi darurat sampah ini menyebabkan bukan hanya masalah lingkungan tapi juga masalah kesehatan dan lebih dari itu masalah sosial yang berkepanjangan.


“Perlu ada regulasi yang lebih disempurnakan lagi terkait pengelolaan sampah,” ujar Eddy kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Menurut Wakil Ketua Umum PAN ini, poin-poin penting dalam Revisi UU Pengelolaan Sampah antara lain komitmen besaran APBN dan APBD untuk pengelolaan sampah. 

Data dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan saat ini rata-rata besaran APBD untuk penanganan sampah rata-rata 0,4 sampai 0,7 persen dari APBD. 

"Situasi ini menyebabkan penanganan sampah tidak menjadi prioritas dan karena itu masalahnya semakin berlarut-larut dari tahun ke tahun," lanjutnya. 

Dia menambahkan, poin penting lainnya yang harus menjadi perhatian dalam revisi UU Pengelolaan Sampah adalah mempercepat proses pembangunan infrastruktur fasilitas pengelolaan sampah dan juga pembangkit listrik tenaga sampah (waste to energy).

“Termasuk dalam hal ini masalah perizinan, skema penyewaan aset pemda, tipping fee, insentif fiskal, sampai  harga jual listrik ke PLN dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa),” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya