Berita

Hary Tanoesoedibjo

Hukum

Sidang Perdata, CMNP Tuntut Hary Tanoe dan Tito Sulistio Segera Diperiksa Polisi

SELASA, 25 MARET 2025 | 20:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah bukti perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pemalsuan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) diklaim telah dikantongi tim kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Hal itu disampaikan anggota tim kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.

Prima berujar, pihaknya sudah membeberkan sejumlah bukti menunjukkan NCD dari Hary Tanoe bodong alias palsu. Berdasarkan aturan Bank Indonesia (BI), NCD harus diterbitkan dalam mata uang Rupiah dan memiliki jangka waktu maksimal 24 bulan. Sementara NCD yang diserahkan kepada CMNP berbentuk Dolar AS dengan tenor 36 bulan.


"Ini jelas berbeda dengan ketentuan yang ada. Setelah kami cek, NCD ini juga tidak terdaftar di BI sehingga menimbulkan dugaan bahwa sertifikat ini tidak sah, atau palsu," tegas Prima.

Akibatnya, CMNP merugi hingga sekitar 6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun ini. Prima menyebut, ada dua pihak yang patut diperiksa dalam kasus ini, yakni Hary Tanoe dan mantan direktur keuangan CMNP, Tito Sulistio.

CMNP mendesak pihak pembuat dan yang mendapat keuntungan dari NCD palsu yang diduga dikeluarkan Unibank ini diseret ke proses hukum. 

"Kita masih mengharapkan polisi segera melakukan penyelidikan terhadap siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, maupun siapa yang diuntungkan terhadap terbitnya NCD ini yang kami duga palsu," ujar Prima.

Selain menggugat perdata, CMNP juga sudah melaporkan Hary Tanoe dan pihak lain ke Polda Metro Jaya disertai bukti NCD milik Hary Tanoe yang tidak bisa dicairkan BI.

"Kami meyakini bahwa gugatan ini bukan gugatan yang mengada-ada. Data yang kami miliki valid, jadi tinggal menunggu proses hukum selanjutnya," urai Prima.

Kasus ini terjadi pada 1999, yakni terjadinya transaksi pertukaran surat berharga antara PT CMNP dengan Hary Tanoe. Dalam pertukaran itu, Hary Tanoe memberikan NCD yang ditukar dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP.

Selain Hary Tanoe, kasus ini juga menyeret mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio. Tito diduga mengetahui banyak tentang masalah ini karena pada periode 1995-1999 menjabat sebagai Direktur Keuangan CMNP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya