Berita

Hary Tanoesoedibjo

Hukum

Sidang Perdata, CMNP Tuntut Hary Tanoe dan Tito Sulistio Segera Diperiksa Polisi

SELASA, 25 MARET 2025 | 20:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sejumlah bukti perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pemalsuan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) diklaim telah dikantongi tim kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Hal itu disampaikan anggota tim kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Selasa, 25 Maret 2025.

Prima berujar, pihaknya sudah membeberkan sejumlah bukti menunjukkan NCD dari Hary Tanoe bodong alias palsu. Berdasarkan aturan Bank Indonesia (BI), NCD harus diterbitkan dalam mata uang Rupiah dan memiliki jangka waktu maksimal 24 bulan. Sementara NCD yang diserahkan kepada CMNP berbentuk Dolar AS dengan tenor 36 bulan.


"Ini jelas berbeda dengan ketentuan yang ada. Setelah kami cek, NCD ini juga tidak terdaftar di BI sehingga menimbulkan dugaan bahwa sertifikat ini tidak sah, atau palsu," tegas Prima.

Akibatnya, CMNP merugi hingga sekitar 6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun ini. Prima menyebut, ada dua pihak yang patut diperiksa dalam kasus ini, yakni Hary Tanoe dan mantan direktur keuangan CMNP, Tito Sulistio.

CMNP mendesak pihak pembuat dan yang mendapat keuntungan dari NCD palsu yang diduga dikeluarkan Unibank ini diseret ke proses hukum. 

"Kita masih mengharapkan polisi segera melakukan penyelidikan terhadap siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, maupun siapa yang diuntungkan terhadap terbitnya NCD ini yang kami duga palsu," ujar Prima.

Selain menggugat perdata, CMNP juga sudah melaporkan Hary Tanoe dan pihak lain ke Polda Metro Jaya disertai bukti NCD milik Hary Tanoe yang tidak bisa dicairkan BI.

"Kami meyakini bahwa gugatan ini bukan gugatan yang mengada-ada. Data yang kami miliki valid, jadi tinggal menunggu proses hukum selanjutnya," urai Prima.

Kasus ini terjadi pada 1999, yakni terjadinya transaksi pertukaran surat berharga antara PT CMNP dengan Hary Tanoe. Dalam pertukaran itu, Hary Tanoe memberikan NCD yang ditukar dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP.

Selain Hary Tanoe, kasus ini juga menyeret mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio. Tito diduga mengetahui banyak tentang masalah ini karena pada periode 1995-1999 menjabat sebagai Direktur Keuangan CMNP.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Bareskrim Bongkar Tempat Jual Beli Ekstasi di Tempat Hiburan Malam

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:59

Ekonom Sambut Baik Kerja Sama RI-Jepang soal Energi Hijau

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:45

NKRI di Persimpangan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 | 03:13

Legislator Kebon Sirih Bareng Walkot Jakbar Sidak Terminal Kalideres

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50

Menhan: Masyarakat Harus Benar-benar Merasakan Kehadiran TNI

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:25

RI Siapkan Tameng Hadapi Investigasi Dagang AS

Rabu, 18 Maret 2026 | 02:08

Kemenhub Tegaskan Penerbangan ke Luar Negeri Tetap Beroperasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:50

Teheran Diserang Lagi, Israel Klaim Bunuh Dua Pejabat Tinggi Iran

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:30

Sopir Taksi Daring Lapor Polisi Usai Dituduh Curi Akun Mobile Legend

Rabu, 18 Maret 2026 | 01:10

BI Beri Sinyal Tidak Akan Pangkas Suku Bunga Imbas Gejolak Global

Rabu, 18 Maret 2026 | 00:50

Selengkapnya