Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

Peradi-SAI Bersyukur Usulan Advokat Tidak Bisa Dituntut Diterima Komisi III DPR

SELASA, 25 MARET 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), Juniver Girsang, mengapresiasi Komisi III DPR RI yang menerima usulan agar advokat mempunyai hak imunitas dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana, atau biasa disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami sangat apresiasi usulan dari Peradi-SAI diterima oleh Komisi III, yaitu advokat itu punya hak imunitas, tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan,” kata Juniver di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

Menurut Juniver, hak imunitas untuk advokat itu berlaku sepanjang advokat menjalankan profesinya dengan etika baik dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang.


Maka dari itu, hak imunitas ini menjadi kabar gembira bagi para advokat, sehingga tidak ada lagi kecemasan dalam membantu hak-hak kepentingan masyarakat dalam mencari keadilan.

“Nah, ini sangat signifikan bagi advokat maupun bagi masyarakat yang memberi jasa hukum kepada advokat, supaya tidak ada kriminalisasi kepada advokat," ujarnya.

"Ini sehat sekali bagi advokat, juga mengucapkan selamat kepada seluruh advokat yang selama ini khawatir terhadap hak imunitasnya tidak diberikan. Hari ini sudah diputuskan, diberikan hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan," sambungnya.

Selain itu, Juniver juga menyambut baik inisiatif DPR yang membahas RUU Hukum Acara Pidana ini sangat maju dibanding KUHAP sebelumnya yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.

Ia menilai rancangan KUHAP yang sedang dibahas ini memberikan peran kepada advokat untuk mendampingi saksi yang menghadapi proses hukum.

“Di mana, tadi sudah dijelaskan yang sangat signifikan adalah saat ini advokat sudah bisa dan wajib mendampingi saksi mulai dari tingkat penyidikan sampai kepada pengadilan," terangnya.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada DPR bahwa RUU KUHAP yang diinisiatif oleh DPR sangat baik dan sangat maju sekali dari KUHAP yang sebelumnya,” demikian Juniver.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya