Berita

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana/RMOL

Hukum

KPK:

ASN Minta THR ke Pengusaha Sama dengan Pungli

SELASA, 25 MARET 2025 | 13:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun penyelenggara negara yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha dianggap sebagai pungutan liar (pungli) yang mengarah kepada pemerasan.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana merespons adanya aparat penegak hukum (APH) hingga ASN yang meminta THR kepada masyarakat, khususnya kepada pengusaha.

Wawan mengatakan, THR merupakan pemberian oleh perusahaan atau majikan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah diberikan setiap bulannya. Sehingga tidak ada kewajiban perusahaan atau majikan memberikan THR kepada selain pegawainya.


"Kalaupun ada, hal itu sebatas pemberian saja di luar THR, apakah sebagai bentuk sodaqah, atau pemberian bantuan lainnya," kata Wawan kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Aparat pemerintah, baik ASN maupun APH, kata Wawan, sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pegawai pemerintah.

"Sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan. Kalau ada, itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar (pungli)" kata Wawan.

Kata Wawan, apabila tindakan itu dibiarkan, maka orang-orang tersebut ke depan berpeluang melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan.

"Karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan berusaha di lingkungan setempat," pungkas Wawan.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya