Berita

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana/RMOL

Hukum

KPK:

ASN Minta THR ke Pengusaha Sama dengan Pungli

SELASA, 25 MARET 2025 | 13:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun penyelenggara negara yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha dianggap sebagai pungutan liar (pungli) yang mengarah kepada pemerasan.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana merespons adanya aparat penegak hukum (APH) hingga ASN yang meminta THR kepada masyarakat, khususnya kepada pengusaha.

Wawan mengatakan, THR merupakan pemberian oleh perusahaan atau majikan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah diberikan setiap bulannya. Sehingga tidak ada kewajiban perusahaan atau majikan memberikan THR kepada selain pegawainya.


"Kalaupun ada, hal itu sebatas pemberian saja di luar THR, apakah sebagai bentuk sodaqah, atau pemberian bantuan lainnya," kata Wawan kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Aparat pemerintah, baik ASN maupun APH, kata Wawan, sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pegawai pemerintah.

"Sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan. Kalau ada, itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar (pungli)" kata Wawan.

Kata Wawan, apabila tindakan itu dibiarkan, maka orang-orang tersebut ke depan berpeluang melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan.

"Karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan berusaha di lingkungan setempat," pungkas Wawan.



Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya