Berita

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana/RMOL

Hukum

KPK:

ASN Minta THR ke Pengusaha Sama dengan Pungli

SELASA, 25 MARET 2025 | 13:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun penyelenggara negara yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha dianggap sebagai pungutan liar (pungli) yang mengarah kepada pemerasan.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana merespons adanya aparat penegak hukum (APH) hingga ASN yang meminta THR kepada masyarakat, khususnya kepada pengusaha.

Wawan mengatakan, THR merupakan pemberian oleh perusahaan atau majikan kepada pegawainya di luar gaji atau upah yang sudah diberikan setiap bulannya. Sehingga tidak ada kewajiban perusahaan atau majikan memberikan THR kepada selain pegawainya.


"Kalaupun ada, hal itu sebatas pemberian saja di luar THR, apakah sebagai bentuk sodaqah, atau pemberian bantuan lainnya," kata Wawan kepada wartawan, Selasa 25 Maret 2025.

Aparat pemerintah, baik ASN maupun APH, kata Wawan, sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pegawai pemerintah.

"Sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan. Kalau ada, itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar (pungli)" kata Wawan.

Kata Wawan, apabila tindakan itu dibiarkan, maka orang-orang tersebut ke depan berpeluang melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan.

"Karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan berusaha di lingkungan setempat," pungkas Wawan.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya