Berita

Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Ted Sieong/Net

Hukum

Divonis Tiga Tahun, Pengamat: Ted Sioeng Bisa Banding di Mahkamah Agung

SENIN, 24 MARET 2025 | 23:12 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Hukuman penjara tiga tahun yang dijatuhkan pengadilan kepada terdakwa Ted Sioeng dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan Bank Mayapada menjadi sorotan. Hal ini mengingat yang bersangkutan sebelumnya telah lebih dulu disanksi pailit.

Dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar seseorang yang telah dijatuhi sanksi perdata, tidak bisa dijatuhi hukuman pidana.

"Jika sudah digugat secara perdata, seharusnya tidak bisa lagi dipidanakan," ungkap Abdul Fickar kepada wartawan, Senin 24 Maret 2025.


Meski demikian, jelasnya, kasus seperti itu memang bisa saja terjadi dengan klausul pelaporan sebagai tindak penggelapan atau penipuan.

Hal senada juga diungkapkan Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn), Ito Sumardi. Katanya, kasus perdata dapat berubah menjadi pidana jika terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan yang disengketakan.

Ia menjelaskan, hukum perdata mengatur hak dan kewajiban antar individu, sedangkan hukum pidana melibatkan pelanggaran norma hukum yang merugikan masyarakat luas.

Menurutnya, kasus perdata yang telah diputus pailit dapat dilaporkan sebagai pidana jika terdapat unsur tindak pidana dalam perbuatan debiturnya seperti penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), atau pengalihan aset secara melawan hukum, maka hal tersebut dapat diproses secara pidana meskipun sudah ada putusan pailit.

"Contohnya jika debitur menggunakan harta pailit untuk kepentingan pribadi atau membayar pihak tertentu tanpa persetujuan kurator," tutur Ito.

Jika putusan pidana dianggap tidak sesuai, kata dia, Mahkamah Agung (MA) memiliki peran dan mekanisme untuk menanganinya. MA dapat mengoreksi kesalahan penerapan hukum atau kekeliruan dalam putusan pengadilan tingkat bawah melalui proses kasasi.

Pernyataan itu diamini Abdul Fickar. Di mana nantinya MA dalam proses Kasasi memiliki kewenangan untuk menganulir sanksi pidana yang dijatuhkan.

"Jika perkara pidananya sampai Kasasi, maka MA bisa meluruskan dan memutuskan itu sebagai perdata," tandasnya.

Ted Sioeng divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menyatakan Ted terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp133 miliar. Perkara ini diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ted tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun 10 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan, Ted Sieong didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya