Berita

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah) saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025/RMOL

Politik

RUU Hukum Acara Pidana

Komisi III DPR Terbuka Dengar Pendapat Pemred Media Massa soal Pelarangan Liput Sidang

SENIN, 24 MARET 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR akan terbuka mendengar masukan dari para pemimpin redaksi (Pemred) media massa dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Acara Pidana. 

Termasuk dalam hal ini terkait Pasal 253 ayat 3 yang mengatur larangan siaran langsung proses persidangan di pengadilan.

"Supaya teman-teman juga berkontribusi aktif, bukan hanya memberitakan ya, tapi menyampaikan masukan. Tadi misalnya soal peliputan di persidangan seperti apa, masukan kawan-kawan," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.


Habiburokhman memastikan Komisi III terbuka menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) khusus pada masa sidang yang akan datang. 

Ia ingin mendapat usulan dan pandangan dari media massa terkait pengaturan peliputan persidangan.

"Seperti apa pengaturannya, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemred teman-teman, yang pengaturannya yang paling elegan seperti apa, soal pemberitaan tersebut," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pasal terkait pelarangan liputan sidang tanpa izin itu dimaksudkan agar saksi yang belum memberikan kesaksian tidak terpengaruh. Khususnya dengan pernyataan saksi yang sedang disampaikan dalam persidangan.

"Jadi jangan sampai satu saksi mempengaruhi saksi yang lain, kebanyakan kita tahu ini genuine atau enggak, nah seperti apa pengaturannya, jangan sampai saksi yang belum diperiksa, mendengar di luar, dia nyontek, lalu dicocok-cocokin kesaksiannya, nah itu enggak bisa dapet, hakim enggak bisa dapet pengakuan yang genuine," papar Habiburokhman.

Dalam pembahasan RUU Hukum Acara Pidana antara Komisi III DPR RI dengan para pakar hukum, muncul usulan terkait larangan meliput langsung di ruang sidang pengadilan.   

Usulan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang, dalam RDPU di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Maret 2025. 

Mulanya, Juniver menjelaskan isi dalam draf RUU KUHAP Pasal 253 Ayat 3, yang berbunyi, “Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.”

Juniver lantas meminta penegasan makna dari larangan publikasi proses persidangan.

Ia pun mengurai, pasal tersebut tidak berarti melarang advokat memberikan keterangan setelah sidang selesai. 

Namun, Juniver menegaskan pentingnya larangan ini selama proses persidangan berlangsung, terutama dalam konteks liputan langsung. 

"Ini harus klir, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar," tegasnya.

"Ini bisa kita baca ayat tiga ini kan ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan'," imbuh Juniver.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya