Berita

Suasana RDPU di Komisi III DPR RI, Senin 24 Maret 2025/RMOL

Politik

Bahas RUU Hukum Acara Pidana Bersama Komisi III DPR, PBHI Soroti Ribuan Pelanggaran APH

SENIN, 24 MARET 2025 | 13:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Banyaknya pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian, kejaksaan, hingga hakim, turut disorot dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas Revisi Undang-undang (RUU) No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengungkapkan, dalam satu dekade terakhir, pelanggaran yang dilakukan APH tidak hanya mencakup masalah prosedural terkait administrasi surat menyurat dan korespondensi. Tapi juga melibatkan tindakan pidana seperti penyiksaan dalam pengambilan alat bukti dan lain-lain.

Julius menekankan bahwa meskipun telah ada kesadaran mengenai pentingnya reformasi, upaya perbaikan sistem dan kebijakan masih jauh dari harapan.


"Kita belum bergerak dalam konteks perbaikan sistem dan kebijakan, termasuk penguatan kapasitas struktur dan aparat," jelas Julius di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025. 

Julius memaparkan, dalam 10 tahun terakhir terdapat lebih dari 20 ribu aduan pelanggaran oleh kepolisian yang tercatat oleh Komisi Kepolisian Nasional.

Selain itu, lebih dari 5.800 aduan pelanggaran oleh jaksa tercatat oleh Komisi Kejaksaan, dan sebanyak 26 ribu aduan pelanggaran oleh hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Angka-angka ini, menurut Julius, sangat luar biasa dan menggambarkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi oleh masyarakat.

"Angka-angka ini sangat luar biasa. Cakupan aduan dugaan pelanggarannya mulai dari etika dan perilaku, hingga masalah kejahatan seperti pungutan liar (pungli), pemerasan, penyiksaan, dugaan korupsi, rekayasa perkara, dan lain-lain," tutur Julius.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya