Berita

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR/RMOL

Politik

Advokat Diusulkan Tak Bisa Dituntut Perdata dan Pidana

Saat Jalankan Tugas Profesi
SENIN, 24 MARET 2025 | 11:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Advokat diusulkan agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya.

Sebab advokat menjalankan tugas dan fungsi melakukan pembelaan pendampingan orang yang menjalani proses peradilan.

Usulan itu disampaikan pakar hukum Juniver Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Maret 2025. 
 

 
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun luar pengadilan,” ujar Juniver. 

Menurutnya, hal itu penting sekali dimasukkan dalam RUU Hukum Acara Pidana. Sebab, hal ini bagian dari hukum acara itu sendiri. 

“Kalau ada yang mengatakan kan ada di UU Advokat, eh sorry faktanya, faktanya advokat sekarang banyak yang dituntut diminta pertanggungjawaban pada saat mereka melakukan pembelaan profesi,” kata dia. 

Juniver mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani lima orang advokat yang dipidanakan dan digugat secara perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya.  

Mendengar pernyataan Juniver, Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman selaku pimpinan rapat menyambut baik usulan tersebut. 

“Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati nggak kawan-kawan?” tanya Habiburrokhman.

“Sepakat” sahut peserta rapat. 

“Sepakat ya, langsung bungkus. Jadi kemungkinan enggak akan berubah di pembahasan, kita langsung ikat disitu,” timpal Habiburrokhman.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya