Berita

Staf Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (batik merah)/RMOL

Hukum

KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda

Dilanjutkan 8 April 2025
SENIN, 24 MARET 2025 | 11:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan sidang perdana praperadilan yang diajukan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Samuel Ginting mengatakan, KPK sudah mengirimkan permintaan penundaan selama tiga pekan dengan alasan berbarengan dengan permohonan praperadilan lainnya.

"Dan memohon waktu penundaan itu tiga minggu. Tiga minggu kan berarti Senin 14 April 2025," kata Samuel, Senin 24 Maret 2025.


Namun demikian, kuasa hukum Kusnadi merasa keberatan dengan permintaan tim Biro Hukum KPK tersebut.

"Harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat. Dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu, demikian," kata kuasa hukum Kusnadi, Johannes Tobing.

Untuk itu, Samuel menyatakan sidang akan kembali digelar pada Selasa 8 April 2025.

"Baik kita tunda persidangan ini ke Selasa 8 April 2025 jam 10.00 memanggil Termohon yaitu KPK dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir," pungkas Samuel.

Kusnadi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penyitaan.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya