Berita

Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Ist

Politik

TNI Masuk BUMN-BUMD Bikin Investor Tak Nyaman

SENIN, 24 MARET 2025 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagai undang undang (UU).

Salah satu poin yang paling disorot adalah perubahan di Pasal 47 UU TNI yang membuka peluang lebih luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.

Pengamat militer Andi Widjajanto mengatakan, perluasan ini sempat menimbulkan kekhawatiran karena dianggap mengembalikan Dwifungsi ABRI. Selain itu investor juga pasti tidak nyaman apabila ada perwira aktif menjabat di BUMN atau BUMD.


"Saya berusaha membuat skenario kalau seandainya Danantara berusaha menarik investor global dan investornya melihat loh ini ada TNI, kira-kira masuk nggak investor tersebut?" kata Andi dalam kanal YouTube Abraham Samad, dikutip Senin 24 Maret 2025.

Menurutnya, keberadaan militer dalam jabatan ekonomi hanya lazim terjadi di negara-negara dengan sistem fasis, komunis, atau junta militer, di mana militer memiliki kontrol luas di luar sektor pertahanan. 

Jika ini terjadi, maka bisa menimbulkan persepsi bahwa Indonesia sedang menuju ke arah tersebut, yang bisa berdampak pada kepercayaan investor.

Untuk menjaga daya saing ekonomi dan iklim investasi yang sehat, Andi menekankan pentingnya mempertahankan batasan yang jelas antara sektor pertahanan dan sektor bisnis. 

Hal ini demi memastikan bahwa profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan BUMN tetap terjaga, sekaligus menjaga kepercayaan investor internasional.

"Yang saya lihat bukannya TNI menggunakan revisi undang-undang untuk meluaskan pelibatannya, tapi sekarang memberi kode, memberi sinyal, kami tetap berada dalam koridor profesional. Lewat pasal 47 yang tetap limitasi," pungkas Andi.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya