Berita

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting/Repro

Politik

Jika RUU Polri Disahkan

KPK-Polisi Militer Bisa Dibubarkan

MINGGU, 23 MARET 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polisi Militer tidak diperlukan lagi jika RUU Polri disahkan karena membuat Polri menjadi lembaga superbody.

Begitu disampaikan pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting dalam video yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up berjudul "Selamat Ginting: RUU Polri Berbahaya Jadi Lembaga Superbody. Darurat RUU Polri & RUU TNI".

Menurut Ginting, penamaan dari Badan Intelijen Keamanan Polri (Baintelkam) juga tidak lengkap, seharusnya menjadi Badan Intelijen Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.


"Karena kalau tidak, dia berbenturan dengan Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, Badan Intelijen atau Intelijen Kejaksaan, Intelijen Imigrasi. Jadi kalau kayak gini, semua disetujui, Badan Intelijen yang lainnya bubar aja. Kan repot nih. Keberadaan polisi bubar semua," kata Ginting seperti RMOL, Minggu, 23 Maret 2025.

Apalagi kata Ginting, Baintelkam Polri memiliki tugas yang sangat luas, yakni terkait dengan ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, sektor kehidupan masyarakat lainnya termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

"Luas sekali. Kita ini diskusi pun bisa ditangkap. Karena itu disarankan memang, ini nggak bisa karena tugas dan fungsi mereka sebagaimana Pasal 30 UUD 45, dan UU Polri tahun 2002 harus dibatasi. Bukan keamanan dalam arti luas, bahaya, jadi ancaman kebebasan sipil dan demokrasi Indonesia," kata Ginting.

Selain itu, Ginting juga menyoroti Pasal 14 poin H dalam RUU Polri yang menyatakan bahwa Polri bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya.

"KPK nggak perlu ini, TNI, Polisi Militer nggak perlu kalau ini (RUU Polri) disahkan. Kemudian Penyidik Pegawai Negeri Sipil nggak perlu. Sehingga polisi berpotensi menjadi lembaga superbody," pungkas Ginting.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya