Berita

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting/Repro

Politik

Jika RUU Polri Disahkan

KPK-Polisi Militer Bisa Dibubarkan

MINGGU, 23 MARET 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polisi Militer tidak diperlukan lagi jika RUU Polri disahkan karena membuat Polri menjadi lembaga superbody.

Begitu disampaikan pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting dalam video yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up berjudul "Selamat Ginting: RUU Polri Berbahaya Jadi Lembaga Superbody. Darurat RUU Polri & RUU TNI".

Menurut Ginting, penamaan dari Badan Intelijen Keamanan Polri (Baintelkam) juga tidak lengkap, seharusnya menjadi Badan Intelijen Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.


"Karena kalau tidak, dia berbenturan dengan Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, Badan Intelijen atau Intelijen Kejaksaan, Intelijen Imigrasi. Jadi kalau kayak gini, semua disetujui, Badan Intelijen yang lainnya bubar aja. Kan repot nih. Keberadaan polisi bubar semua," kata Ginting seperti RMOL, Minggu, 23 Maret 2025.

Apalagi kata Ginting, Baintelkam Polri memiliki tugas yang sangat luas, yakni terkait dengan ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, sektor kehidupan masyarakat lainnya termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

"Luas sekali. Kita ini diskusi pun bisa ditangkap. Karena itu disarankan memang, ini nggak bisa karena tugas dan fungsi mereka sebagaimana Pasal 30 UUD 45, dan UU Polri tahun 2002 harus dibatasi. Bukan keamanan dalam arti luas, bahaya, jadi ancaman kebebasan sipil dan demokrasi Indonesia," kata Ginting.

Selain itu, Ginting juga menyoroti Pasal 14 poin H dalam RUU Polri yang menyatakan bahwa Polri bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya.

"KPK nggak perlu ini, TNI, Polisi Militer nggak perlu kalau ini (RUU Polri) disahkan. Kemudian Penyidik Pegawai Negeri Sipil nggak perlu. Sehingga polisi berpotensi menjadi lembaga superbody," pungkas Ginting.



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya