Berita

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting/Repro

Politik

Jika RUU Polri Disahkan

KPK-Polisi Militer Bisa Dibubarkan

MINGGU, 23 MARET 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polisi Militer tidak diperlukan lagi jika RUU Polri disahkan karena membuat Polri menjadi lembaga superbody.

Begitu disampaikan pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting dalam video yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up berjudul "Selamat Ginting: RUU Polri Berbahaya Jadi Lembaga Superbody. Darurat RUU Polri & RUU TNI".

Menurut Ginting, penamaan dari Badan Intelijen Keamanan Polri (Baintelkam) juga tidak lengkap, seharusnya menjadi Badan Intelijen Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.


"Karena kalau tidak, dia berbenturan dengan Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, Badan Intelijen atau Intelijen Kejaksaan, Intelijen Imigrasi. Jadi kalau kayak gini, semua disetujui, Badan Intelijen yang lainnya bubar aja. Kan repot nih. Keberadaan polisi bubar semua," kata Ginting seperti RMOL, Minggu, 23 Maret 2025.

Apalagi kata Ginting, Baintelkam Polri memiliki tugas yang sangat luas, yakni terkait dengan ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, sektor kehidupan masyarakat lainnya termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

"Luas sekali. Kita ini diskusi pun bisa ditangkap. Karena itu disarankan memang, ini nggak bisa karena tugas dan fungsi mereka sebagaimana Pasal 30 UUD 45, dan UU Polri tahun 2002 harus dibatasi. Bukan keamanan dalam arti luas, bahaya, jadi ancaman kebebasan sipil dan demokrasi Indonesia," kata Ginting.

Selain itu, Ginting juga menyoroti Pasal 14 poin H dalam RUU Polri yang menyatakan bahwa Polri bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya.

"KPK nggak perlu ini, TNI, Polisi Militer nggak perlu kalau ini (RUU Polri) disahkan. Kemudian Penyidik Pegawai Negeri Sipil nggak perlu. Sehingga polisi berpotensi menjadi lembaga superbody," pungkas Ginting.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya