Berita

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting/Repro

Politik

Jika RUU Polri Disahkan

KPK-Polisi Militer Bisa Dibubarkan

MINGGU, 23 MARET 2025 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Polisi Militer tidak diperlukan lagi jika RUU Polri disahkan karena membuat Polri menjadi lembaga superbody.

Begitu disampaikan pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting dalam video yang diunggah di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up berjudul "Selamat Ginting: RUU Polri Berbahaya Jadi Lembaga Superbody. Darurat RUU Polri & RUU TNI".

Menurut Ginting, penamaan dari Badan Intelijen Keamanan Polri (Baintelkam) juga tidak lengkap, seharusnya menjadi Badan Intelijen Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.


"Karena kalau tidak, dia berbenturan dengan Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, Badan Intelijen atau Intelijen Kejaksaan, Intelijen Imigrasi. Jadi kalau kayak gini, semua disetujui, Badan Intelijen yang lainnya bubar aja. Kan repot nih. Keberadaan polisi bubar semua," kata Ginting seperti RMOL, Minggu, 23 Maret 2025.

Apalagi kata Ginting, Baintelkam Polri memiliki tugas yang sangat luas, yakni terkait dengan ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan, sektor kehidupan masyarakat lainnya termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

"Luas sekali. Kita ini diskusi pun bisa ditangkap. Karena itu disarankan memang, ini nggak bisa karena tugas dan fungsi mereka sebagaimana Pasal 30 UUD 45, dan UU Polri tahun 2002 harus dibatasi. Bukan keamanan dalam arti luas, bahaya, jadi ancaman kebebasan sipil dan demokrasi Indonesia," kata Ginting.

Selain itu, Ginting juga menyoroti Pasal 14 poin H dalam RUU Polri yang menyatakan bahwa Polri bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan ketentuan peraturan perundangan-undangan lainnya.

"KPK nggak perlu ini, TNI, Polisi Militer nggak perlu kalau ini (RUU Polri) disahkan. Kemudian Penyidik Pegawai Negeri Sipil nggak perlu. Sehingga polisi berpotensi menjadi lembaga superbody," pungkas Ginting.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya