Berita

Anggota komisi A DPRD Jatim, Sumardi/Istimewa

Politik

WFA Harus Tingkatkan Efektivitas, Bukan Hambat Layanan Publik

MINGGU, 23 MARET 2025 | 03:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, merespons kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sumardi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menurunkan etos kerja dan kualitas pelayanan publik.

 “Jangan sampai ada penurunan etos kerja dan pelayanan. Saat ini juga terkait publik juga menjadi sorotan,” ujar Sumardi, dikutip RMOLJatim, Sabtu 22 Maret 2025.

Menurutnya, kebijakan WFA harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan optimal dari pemerintah. Sumardi mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan efektivitas kerja, bukan malah menjadi hambatan dalam memberikan layanan kepada publik.


“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena pelayanan tidak maksimal, dan jangan sampai kebijakan itu membuat kemunduran dan pelayanan publik terganggu,” tegasnya.

Anggota DPRD Jatim Dapil Mojokerto-Jombang itu berharap agar para aparatur sipil negara (ASN) memiliki kesadaran tinggi dalam menjalankan tugasnya, baik di kantor maupun saat bekerja dari lokasi lain.

Menurutnya, tanggung jawab kerja tetap harus dijalankan dengan profesionalisme tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Kita berharap ada kesadaran tinggi, dimanapun mereka harus menyelesaikan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawab mereka,” pungkasnya.

DPRD Jawa Timur terus memantau perkembangan kebijakan ini dan akan melakukan evaluasi terhadap implementasi WFA untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

?Pada 5 Maret 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. ?

SE tersebut memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA)?

Penyesuaian ini berlaku selama empat hari, yaitu dari Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025. ?

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya