Berita

Anggota komisi A DPRD Jatim, Sumardi/Istimewa

Politik

WFA Harus Tingkatkan Efektivitas, Bukan Hambat Layanan Publik

MINGGU, 23 MARET 2025 | 03:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, merespons kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sumardi menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menurunkan etos kerja dan kualitas pelayanan publik.

 “Jangan sampai ada penurunan etos kerja dan pelayanan. Saat ini juga terkait publik juga menjadi sorotan,” ujar Sumardi, dikutip RMOLJatim, Sabtu 22 Maret 2025.

Menurutnya, kebijakan WFA harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan optimal dari pemerintah. Sumardi mengingatkan bahwa kemajuan teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan efektivitas kerja, bukan malah menjadi hambatan dalam memberikan layanan kepada publik.


“Jangan sampai masyarakat dirugikan karena pelayanan tidak maksimal, dan jangan sampai kebijakan itu membuat kemunduran dan pelayanan publik terganggu,” tegasnya.

Anggota DPRD Jatim Dapil Mojokerto-Jombang itu berharap agar para aparatur sipil negara (ASN) memiliki kesadaran tinggi dalam menjalankan tugasnya, baik di kantor maupun saat bekerja dari lokasi lain.

Menurutnya, tanggung jawab kerja tetap harus dijalankan dengan profesionalisme tanpa mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Kita berharap ada kesadaran tinggi, dimanapun mereka harus menyelesaikan pekerjaan yang sudah menjadi tanggung jawab mereka,” pungkasnya.

DPRD Jawa Timur terus memantau perkembangan kebijakan ini dan akan melakukan evaluasi terhadap implementasi WFA untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

?Pada 5 Maret 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. ?

SE tersebut memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi Work From Office (WFO), Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA)?

Penyesuaian ini berlaku selama empat hari, yaitu dari Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025. ?

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya