Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Meragukan dan Tidak Stabil, Kripto Belum Bisa Diterima Penuh di Rusia

SABTU, 22 MARET 2025 | 13:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Rusia terus melakukan pendekatan yang hati-hati terhadap penggunaan mata uang kripto.

Gubernur Bank Sentral Rusia, Elvira Nabiullina, menegaskan bahwa kripto belum bisa digunakan sebagai alat pembayaran resmi di negara itu.

"Kripto masih sangat tidak stabil dan sering digunakan untuk transaksi yang meragukan," kata Nabiullina, dikutip dari RT, Sabtu, 22 Maret 2025.


Meskipun demikian, Rusia mulai membuka diri terhadap kripto dalam beberapa aspek. 
Pada 2024, Presiden Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang mengizinkan penggunaan kripto untuk perdagangan internasional mulai 1 September 2024. Kebijakan ini dibuat untuk menghadapi tekanan ekonomi dan sanksi dari negara-negara Barat.
Rusia juga melegalkan aktivitas penambangan kripto dengan aturan yang berlaku sejak 1 November 2024. Regulasi ini mengatur bagaimana kripto bisa ditambang dan infrastruktur yang diperlukan.

Meski begitu, kripto tetap tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di dalam negeri. Namun, pada Maret 2025, Bank Sentral Rusia mengusulkan agar orang-orang kaya yang memenuhi syarat tertentu diperbolehkan berinvestasi dalam kripto.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya