Berita

Poltak Silitonga, kuasa hukum korban perkara sertifikat tanah, Wiwik Sudarsih jalani pemeriksaan di Propam Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Maret 2025/Ist

Presisi

Polri Periksa Seorang Pengacara soal Kasus Tanah di Kalteng

SABTU, 22 MARET 2025 | 03:15 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Divisi Propam Polri memeriksa Poltak Silitonga, kuasa hukum korban perkara sertifikat tanah Wiwik Sudarsih yang merupakan ahli waris Brata Ruswanda di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah pada Jumat, 21 Maret 2025.

Poltak Silitonga awalnya menduga sejumlah oknum polisi menggelapkan barang bukti sertifikat tanah milik Brata Ruswanda.

Laporan Polisi yang dibuat Poltak pun teregister dengan nomor B/1293/III/WAS/.2.4/2025/DivPropam tertanggal 11 Maret 2025.


"Ini pemeriksaan awal kepada penyidik Divpropam Mabes Polri terhadap laporan kita yang telah melaporkan Dirtipidum Mabes Polri bersama anggotanya, yang kita anggap tidak profesional dan berpihak kepada terlapor yaitu Bupati Kotawaringin barat dan kawan-kawan," ucap Poltak saat diwawancarai kepada wartawan.

Lanjut dia, materi pertanyaan penyidik perihal dasar-dasar dari laporan. Kepada penyidik, Poltak menyampaikan sertifikat tanah yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri dinyatakan palsu.

"Ini tidak berdasarkan hukum karena kan belum ada istilahnya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa surat kita itu palsu karena itu kita minta itu supaya diperiksa," jelasnya.

Dari sini, Poltak menduga ada unsur pemberian uang sehingga sertifikat tanah asli ditahan dengan alasan surat tersebut terindikasi palsu.

Namun, belakangan setelah viral adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah, pihak terlapor pun mengembalikan barang bukti.

"Kita tidak mau mencabut laporan meski sertifikat tanah asli sudah dikembalikan penyidik Dittipidum supaya ada efek jera kepada penegak hukum nakal yang mempermainkan hukum," tukasnya.

Sebelumnya, Wiwik Sudarsih tidak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu. 

Wiwik pun mencari keadilan agar sertifikat tanah itu dikembalikan. Salah satunya, melalui laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Terlapor diduga melanggar Pasal 28 UU 1 /2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.

Terkait tudingan menggelapkan barang bukti, Brigjen Djuhandani membantah keras dan menegaskan penyitaan barang bukti sudah sesuai aturan. 

Menurutnya, perkara awal adanya laporan tentang pemalsuan, barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).

"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” kata Djuhandani.

Di sisi lain, Djuhandani memandang pelaporan ke Divisi Propam Polri merupakan bagian dari koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya