Berita

Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI)/Ist

Nusantara

PT PJS Kena SP1 Buntut Tidak Ada Sijil Awak Kapal

JUMAT, 21 MARET 2025 | 19:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Laporan dugaan pelanggaran perusahaan keagenan awak kapal PT Puncak Jaya Samudra (PJS) kini ditindaklanjuti Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perikanan Indonesia (DPP SBPI) atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, yaitu tidak melaksanakan kewajiban penyijilan awak kapal dan pengesahan perjanjian kerja laut (PKL) terhadap pelaut anggota SBPI yang bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera asing di luar negeri melalui PT PJS.

"Ditkapel telah memberikan surat peringatan pertama (SP1) ke PT PJS sebagai sanksi administrasi atas pelanggaran sijil. Selain itu, ada sanksi pidana sesuai UU pelayaran. Sanksi administrasi ini merupakan satu alat bukti atas perbuatan melawan hukum/pidana," kata Ketua Umum SBPI, Rahmatullah kepada media, Jumat, 21 Maret 2025.


SBPI berkomitmen mengawal implementasi SP1 tersebut sampai pihak PT PJS memenuhi atau melaksanakan komitmennya untuk melakukan perbaikan tata kelola penempatan awak kapal, khususnya persoalan kewajiban penyijilan dan pengesahan PKL.

"Sejak SP1 diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan empat belas hari ke depan tidak diindahkan, maka Ditkapel akan melakukan tindakan dengan menerbitkan SP II kepada PT PJS," sambungnya.

Dalam peraturan organisasi SBPI, setiap anggota yang berlayar (bekerja) wajib mengirimkan salinan dokumen PKL kepada organisasi sebagai bentuk kontrol organisasi dan pelindungan.

Sijil sendiri merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan sebagai surat tanda lulus ujian, surat tanda tamat belajar, sertifikat, atau ijazah.

Sementara Tim Advokasi SBPI sedang mendalami kasus tersebut dari sisi pidana. Mereka tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung lain sebagai pertimbangan untuk pelaporan kepada pihak berwajib.

"Terakhir, kami mengimbau setiap anggota yang akan bekerja sebagai awak kapal di kapal asing melalui perusahaan harus berani bertanya dan meminta hak-haknya kepada perusahaan," pungkasnya.

Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak PT PJS terkait dengan sanksi dari Ditkapel Kemenhub.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya