Berita

Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI)/Ist

Nusantara

PT PJS Kena SP1 Buntut Tidak Ada Sijil Awak Kapal

JUMAT, 21 MARET 2025 | 19:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Laporan dugaan pelanggaran perusahaan keagenan awak kapal PT Puncak Jaya Samudra (PJS) kini ditindaklanjuti Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perikanan Indonesia (DPP SBPI) atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, yaitu tidak melaksanakan kewajiban penyijilan awak kapal dan pengesahan perjanjian kerja laut (PKL) terhadap pelaut anggota SBPI yang bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera asing di luar negeri melalui PT PJS.

"Ditkapel telah memberikan surat peringatan pertama (SP1) ke PT PJS sebagai sanksi administrasi atas pelanggaran sijil. Selain itu, ada sanksi pidana sesuai UU pelayaran. Sanksi administrasi ini merupakan satu alat bukti atas perbuatan melawan hukum/pidana," kata Ketua Umum SBPI, Rahmatullah kepada media, Jumat, 21 Maret 2025.


SBPI berkomitmen mengawal implementasi SP1 tersebut sampai pihak PT PJS memenuhi atau melaksanakan komitmennya untuk melakukan perbaikan tata kelola penempatan awak kapal, khususnya persoalan kewajiban penyijilan dan pengesahan PKL.

"Sejak SP1 diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan empat belas hari ke depan tidak diindahkan, maka Ditkapel akan melakukan tindakan dengan menerbitkan SP II kepada PT PJS," sambungnya.

Dalam peraturan organisasi SBPI, setiap anggota yang berlayar (bekerja) wajib mengirimkan salinan dokumen PKL kepada organisasi sebagai bentuk kontrol organisasi dan pelindungan.

Sijil sendiri merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan sebagai surat tanda lulus ujian, surat tanda tamat belajar, sertifikat, atau ijazah.

Sementara Tim Advokasi SBPI sedang mendalami kasus tersebut dari sisi pidana. Mereka tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung lain sebagai pertimbangan untuk pelaporan kepada pihak berwajib.

"Terakhir, kami mengimbau setiap anggota yang akan bekerja sebagai awak kapal di kapal asing melalui perusahaan harus berani bertanya dan meminta hak-haknya kepada perusahaan," pungkasnya.

Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak PT PJS terkait dengan sanksi dari Ditkapel Kemenhub.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya