Berita

Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI)/Ist

Nusantara

PT PJS Kena SP1 Buntut Tidak Ada Sijil Awak Kapal

JUMAT, 21 MARET 2025 | 19:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Laporan dugaan pelanggaran perusahaan keagenan awak kapal PT Puncak Jaya Samudra (PJS) kini ditindaklanjuti Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perikanan Indonesia (DPP SBPI) atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, yaitu tidak melaksanakan kewajiban penyijilan awak kapal dan pengesahan perjanjian kerja laut (PKL) terhadap pelaut anggota SBPI yang bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera asing di luar negeri melalui PT PJS.

"Ditkapel telah memberikan surat peringatan pertama (SP1) ke PT PJS sebagai sanksi administrasi atas pelanggaran sijil. Selain itu, ada sanksi pidana sesuai UU pelayaran. Sanksi administrasi ini merupakan satu alat bukti atas perbuatan melawan hukum/pidana," kata Ketua Umum SBPI, Rahmatullah kepada media, Jumat, 21 Maret 2025.


SBPI berkomitmen mengawal implementasi SP1 tersebut sampai pihak PT PJS memenuhi atau melaksanakan komitmennya untuk melakukan perbaikan tata kelola penempatan awak kapal, khususnya persoalan kewajiban penyijilan dan pengesahan PKL.

"Sejak SP1 diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan empat belas hari ke depan tidak diindahkan, maka Ditkapel akan melakukan tindakan dengan menerbitkan SP II kepada PT PJS," sambungnya.

Dalam peraturan organisasi SBPI, setiap anggota yang berlayar (bekerja) wajib mengirimkan salinan dokumen PKL kepada organisasi sebagai bentuk kontrol organisasi dan pelindungan.

Sijil sendiri merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan sebagai surat tanda lulus ujian, surat tanda tamat belajar, sertifikat, atau ijazah.

Sementara Tim Advokasi SBPI sedang mendalami kasus tersebut dari sisi pidana. Mereka tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung lain sebagai pertimbangan untuk pelaporan kepada pihak berwajib.

"Terakhir, kami mengimbau setiap anggota yang akan bekerja sebagai awak kapal di kapal asing melalui perusahaan harus berani bertanya dan meminta hak-haknya kepada perusahaan," pungkasnya.

Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak PT PJS terkait dengan sanksi dari Ditkapel Kemenhub.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya