Berita

Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI)/Ist

Nusantara

PT PJS Kena SP1 Buntut Tidak Ada Sijil Awak Kapal

JUMAT, 21 MARET 2025 | 19:15 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Laporan dugaan pelanggaran perusahaan keagenan awak kapal PT Puncak Jaya Samudra (PJS) kini ditindaklanjuti Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perikanan Indonesia (DPP SBPI) atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, yaitu tidak melaksanakan kewajiban penyijilan awak kapal dan pengesahan perjanjian kerja laut (PKL) terhadap pelaut anggota SBPI yang bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera asing di luar negeri melalui PT PJS.

"Ditkapel telah memberikan surat peringatan pertama (SP1) ke PT PJS sebagai sanksi administrasi atas pelanggaran sijil. Selain itu, ada sanksi pidana sesuai UU pelayaran. Sanksi administrasi ini merupakan satu alat bukti atas perbuatan melawan hukum/pidana," kata Ketua Umum SBPI, Rahmatullah kepada media, Jumat, 21 Maret 2025.


SBPI berkomitmen mengawal implementasi SP1 tersebut sampai pihak PT PJS memenuhi atau melaksanakan komitmennya untuk melakukan perbaikan tata kelola penempatan awak kapal, khususnya persoalan kewajiban penyijilan dan pengesahan PKL.

"Sejak SP1 diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan empat belas hari ke depan tidak diindahkan, maka Ditkapel akan melakukan tindakan dengan menerbitkan SP II kepada PT PJS," sambungnya.

Dalam peraturan organisasi SBPI, setiap anggota yang berlayar (bekerja) wajib mengirimkan salinan dokumen PKL kepada organisasi sebagai bentuk kontrol organisasi dan pelindungan.

Sijil sendiri merupakan dokumen resmi negara yang dikeluarkan sebagai surat tanda lulus ujian, surat tanda tamat belajar, sertifikat, atau ijazah.

Sementara Tim Advokasi SBPI sedang mendalami kasus tersebut dari sisi pidana. Mereka tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung lain sebagai pertimbangan untuk pelaporan kepada pihak berwajib.

"Terakhir, kami mengimbau setiap anggota yang akan bekerja sebagai awak kapal di kapal asing melalui perusahaan harus berani bertanya dan meminta hak-haknya kepada perusahaan," pungkasnya.

Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak PT PJS terkait dengan sanksi dari Ditkapel Kemenhub.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya