Berita

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Caleg Terpilih Mundur Agar Bisa jadi Cakada Inkonstitusional

JUMAT, 21 MARET 2025 | 17:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menyatakan mundur dari keterpilihannya agar bisa maju sebagai calon kepala daerah, dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu dikeluarkan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024, yang menguji Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 tentang Pemilu, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Gugatan yang diajukan tiga mahasiswa yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani dikabulkan sebagian oleh MK. Petitum yang dikabulkan MK adalah menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu inkonstitusional. 


Di mana pasal tersebut berbunyi, "Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan mengundurkan diri".

Karena itu, MK mengubah bunyi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu dengan menambahkan syarat caleg terpilih diperbolehkan mengundurkan diri.

"Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum'," papar Hakim MK, Arsul Sani.

Lebih lanjut, MK menegaskan perubahan frasa di Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu itu mempertimbangkan fenomena caleg terpilih pada Pemilu 2024. Dimana, banyak caleg terpilih yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada yang digelar setelah pemilu. 

MK memandang, praktik caleg terpilih mengundurkan diri dari keterpilihannya, menggambarkan sikap berdemokrasi yang tidak sehat. 

"Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum," jelasnya. 

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat," tambah Arsul.

Arsul menjelaskan, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang hal itu dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain, dengan cara diangkat atau ditunjuk presiden untuk menduduki jabatan menteri, dutabesar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya. 

"Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials)," demikian Arsul. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya