Berita

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL

Politik

Caleg Terpilih Mundur Agar Bisa jadi Cakada Inkonstitusional

JUMAT, 21 MARET 2025 | 17:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menyatakan mundur dari keterpilihannya agar bisa maju sebagai calon kepala daerah, dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu dikeluarkan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024, yang menguji Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 tentang Pemilu, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Gugatan yang diajukan tiga mahasiswa yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani dikabulkan sebagian oleh MK. Petitum yang dikabulkan MK adalah menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu inkonstitusional. 


Di mana pasal tersebut berbunyi, "Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan mengundurkan diri".

Karena itu, MK mengubah bunyi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu dengan menambahkan syarat caleg terpilih diperbolehkan mengundurkan diri.

"Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum'," papar Hakim MK, Arsul Sani.

Lebih lanjut, MK menegaskan perubahan frasa di Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu itu mempertimbangkan fenomena caleg terpilih pada Pemilu 2024. Dimana, banyak caleg terpilih yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada yang digelar setelah pemilu. 

MK memandang, praktik caleg terpilih mengundurkan diri dari keterpilihannya, menggambarkan sikap berdemokrasi yang tidak sehat. 

"Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum," jelasnya. 

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat," tambah Arsul.

Arsul menjelaskan, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang hal itu dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain, dengan cara diangkat atau ditunjuk presiden untuk menduduki jabatan menteri, dutabesar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya. 

"Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials)," demikian Arsul. 

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya